Jombang (beritajatim.com) – Pengakuan mengejutkan datang dari Fauziah Prihatingsinih (47), warga Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Ia akhirnya menyerahkan diri ke polisi setelah 40 hari menyembunyikan mayat suami sirinya, Lukman Hakim (45), di rumah kontrakan mereka yang berada di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan pada 14 Mei 2025. Apa alas an tersangka menyerahkan diri setelah menyimpan jasad suami siri selama 40?
“Alasannya, tersangka tidak tenang, menyesal, serta takut. Dia juga berkeyakinan bahwa Tindakan kejahatan yang ia lakukan lambat laun akan terungkap,” kata Margono dalam konferensi pers, Kamis (26/6/2025).
“Tersangka menghabisi korban dengan mencampurkan racun tikus ke dalam minuman korban. Setelah korban lemas, ia meminta karyawan korban memindahkan tubuh Lukman dari dapur ke kamar. Begitu saksi pergi, Fauziah memukuli kepala korban dengan balok kayu dan menusuk bagian dada,” tambahnya.
Usai melakukan pembunuhan, Fauziah membungkus jasad korban dengan kasur dan menutupinya dengan selimut untuk menyamarkan bau busuk. Kepada tetangga sekitar, Fauziah mengaku bau tak sedap tersebut berasal dari bangkai tikus yang diracun.
Satu minggu setelah kejadian, Fauziah meninggalkan rumah kontrakan dan kembali ke rumah kerabatnya di Desa Carangrejo. Sebelumnya, ia sempat menjual semua perabot rumah dan meminta pembeli tidak masuk ke dalam rumah. Yang mengherankan, Fauziah masih sempat tidur di rumah kontrakan selama seminggu meski jasad suami sirinya sudah membusuk di dalam kamar.
Pada hari ke-40, rasa takut dan penyesalan akhirnya mendorong Fauziah untuk menyerahkan diri ke pihak berwajib. “Tersangka akhirnya menyerahkan diri ke polisi,” jelas Margono.
Polisi menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan—terbungkus kasur dan selimut. Tindakan ini mengindikasikan adanya niat kuat dari pelaku untuk menyembunyikan tindak kriminal tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena menggambarkan betapa persoalan dalam rumah tangga, jika tidak diselesaikan dengan baik, bisa berujung pada kekerasan ekstrem.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih terbuka dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga secara hukum. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan agar masyarakat tidak menyimpan dendam dan tidak mengambil jalan kekerasan sebagai solusi. [suf]






