Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang melibatkan pasangan suami istri di Dusun Karangtengah Desa Johowinong Kecamatan Mojoagung.
Pelaku, Fauziah Prihatingsinih (47), warga Desa Carangrejo Kecamatan Kesamben, tega menghabisi nyawa suami sirinya sendiri, Lukman Hakim (45), warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, dengan cara yang sangat keji.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis siang (26/6/2025), Fauziah dihadirkan oleh Satreskrim Polres
Jombang dengan mengenakan kaos tahanan dan didampingi petugas. Wajahnya tertutup masker, dan ekspresinya tampak tenang meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku menggunakan racun tikus untuk melumpuhkan korban. Racun tersebut dicampurkan ke dalam botol minuman yang kemudian diminum korban.
Setelah korban terlihat lemas dan mabuk, pelaku meminta salah satu karyawan korban untuk memindahkan tubuh Lukman dari dapur ke kamar. Begitu saksi pergi, Fauziah memukuli kepala korban dengan balok kayu, lalu menusuk bagian dada hingga korban meninggal dunia.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain selimut, pisau, balok kayu, bantal, dan kasur tipis. Sisa potas racun yang digunakan oleh pelaku sempat dibakar di dekat rumahnya untuk menghilangkan jejak.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan ini bermotif sakit hati. Pasalnya, Fauziah kerap menjadi korban kekerasan dari suaminya. Karena merasa sakit hati akhirnya merencanakan pembunuhan tersebut.

“Kasus pembunuhan ini terjadi pada 14 Mei 2025. Dan telah direncanakan oleh pelaku jauh sebelumnya. Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tegasnya.
Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, ditutup dengan kasur dan selimut agar bau busuk tidak menyebar. Tindakan ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki niat kuat untuk menyembunyikan kejahatannya.
Kasus ini menyoroti betapa persoalan kekerasan dalam rumah tangga bisa berujung tragis jika tidak ditangani dengan serius oleh pihak terkait, baik secara hukum maupun sosial. Kepolisian berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat agar tidak menyimpan dendam dan lebih memilih jalan hukum jika menjadi korban KDRT. [suf/aje]






