Surabaya (beritajatim.com) – Advokat senior Dr Tonic Tangkau SH MH terpilih secara aklamasi dalam rapat Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) yang digelar pada Rabu (8/4/20226) sore.
Dalam Muscab ke III yang digelar oleh DPC Peradi SAI Surabaya, anggota yang hadir sekitar 200 orang ini sepakat satu suara mengusung Dr Tonic Tangkau sebagai calon tunggal untuk memimpin DPC Peradi SAI Surabaya.
Pimpinan sidang yakni Dr. Syaiful Maarif, SH, CN, MH akhirnya mengesahkan Dr Tonic Tangkau SH MH untuk memimpin DPC Peradi SAI selama lima tahun kedepan yakni masa jabatan 2026 sampai 2031.
Usai Muscab, Dr Tonic Tangkau mengatakan pihaknya lebih menekankan loyalitas para anggota terhadap organisasi. Tidak hanya materi, advokat jebolan S3 Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini mengatakan pengorbanan waktu juga sangat dibutuhkan untuk kemajuan organisasi.
” Saya ingin meminta komitmen dari teman teman kalau kita ingin maju secara bersama.
Advokat ini profesi terhormat, dan kita harus memiliki loyalitas kepada seluruh anggota sehingga kita akan menjadi organisasi Advokat yang solid,” ujar Tonic.
Tidak hanya itu, mantan Dewan Penasihat Peradi Surabaya ini juga menekankan bahwa Peradi SAI harus mampu memberikan pembelaan kepada anggota sehingga dengan itu, tentunya bisa menjalankan profesi dan memberikan pembelaan terhadap pencari keadilan.
” Bagaimana kita bisa membela pencari keadilan kalau terhadap anggota sendiri kita tidak bisa melakukan pembelaan,” tegas Tonic.
Terkait wacana Single Bar (satu wadah) organisasi advokat, Tonic tidak sependapat. Menurut dia, untuk wadah organisasi advokad tidak harus menjadi single bar, bisa multi bar namun untuk dewan kehormatan harusnya menjadi satu yakni dewan kehormatan nasional.
” Secara pribadi, saya tidak melihat kemungkinan adanya single bar. Yang ada tetap multi bar, tapi yang kita dorong adalah kode etiknya yang menjadi satu. Jadi dewan pengawasnya menjadi satu,” ujar Tonic.
Wakil ketua umum DPN Asosiasi Advokat Indonesia periode 2015 – 2020 ini menambahkan apa yang terjadi selama ini tidak boleh dibiarkan. Yang mana ada seorang advokat yang bermasalah di organisasi advokat A kemudian dan terbukti bersalah kemudian dia berpindah ke organisasi advokat yang lain dan mendapat jabatan yang bagus.
” Itu saya rasa perbuatan yang mencoreng Officium Nobile dan tidak boleh dibiarkan,” tegas Founder and Managing Partner Tan Law Office ini. [uci/ted]






