Sidoarjo (beritajatim.com) – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Tamyizul (35) warga Kalidawir Tanggulangin, terhadap AJA anak kandungnya yang masih di bawah umur, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (29/12/2021).
Sidang dipimpin oleh Hakim Anggota l, Joedi Prajitno menggantikan sementara Hakim Ketua Eni Sri Rahayu karena berhalangan sakit. Joedi dan Hakim Anggota ll Syamsudin La Hasan tersebut sempat menanyakan ke terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo terkait tidak ditahanya terdakwa Tamyizul atas kasus tersebut.
“Kenapa terdakwa tidak ditahan,” tanya Majelis hakim kepada pelaku dan pihak JPU Kejari Sidoarjo yang diungkapkan Alinda ibu Korban usai mengikuti Sidang.
Atas pertanyaan itu, terdakwa pun hanya terdiam dan tidak menjawab pertanyaan majelis hakim. Saat majelis hakim melanjutkan sidang, dengan agenda pembacaan dakwaan, majelis hakim mengungkapkan jika Ketua Majelis Hakim sedang berhalangan karena sakit, oleh karenanya sidang dipimpin Hakim Ketua Pengganti. Atas hal tersebut pihak terdakwa meminta agar sidang ditunda hingga Hakim Ketua yakni Eni Sri Rahayu sembuh dan bisa memimpin sidang.
“Karena terdakwa tetap sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Eni Sri Rahayu maka sidang ditunggu hingga tanggal 12 Januari 2022,” tutup majelis hakim
Korban Takut Bertemu Terdakwa
Sementara itu AJA korban kekerasan ayah kadungnya tampak ketakutan saat masuk ke ruang sidang. AJA bahkan menangis dan tak mau lepas dari pelukan Alinda.
“Anak saya ketakutan lihat mantan suami saya yang menyiksa AJA. Saya sempat tanya ke anak saya kenapa kok syok hingga tak henti-hentinya menangis dan memeluk saya, dia menjawab takut lihat ayah kandungnya (terdakwa red,)’ itu,” ungkap Alinda.
Alinda menambahkan jika anaknya usai Sidang juga masih shock, diajak bicara hanya terdiam dan matanya berkaca-kaca ketakutan begitu.
“Liat anak saya, coba rekan jurnalis lihat, tanya saja dia. Hanya diam saja dari tadi seperti teman-teman lihat,” imbuhnya sedih
Alinda akan berkoordinasi dengan pihak pengacara untuk menyurati dan meminta agar korban tidak sampai dipertemukan dengan pelaku.
“Saya meminta kepada pihak pengadilan dan pihak Kejari Sidoarjo agar anak saya tidak dipertemukan ayahnya itu. Kasihan anak saya ketakutan dan syok melihat wajah sang ayah yang tega menganiaya anak kandung tersebut,” harap Alinda.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kdrt”]
Alinda mengharapkan ada keadilan hukum terhadap AJA yang hingga saat ini masih trauma terkait kejadian yang menimpanya itu. “Saya sudah menunggu beberapa bulan terkait perkembangan kasus anak saya ini. Saya berterima kasih terhadap rekan-rekan jurnalis yang membantu memberitakan kasus anak saya ini sehingga akhirnya pihak Polresta Sidoarjo meneruskan kasus ini hingga sampai ke persidangan.
Alinda juga masih menyesalkan, mengapa terdakwa tidak ditahan. “Anak saya hingga syok dan ketakutan terhadap pelaku seperti ini, seharusnya ada keadilan kepada kami, ya kami berharap pelaku ditahan,” tegas Alinda meminta.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Hariono menegaskan jika terdakwa memang tidak ditahan, karena kasus tersebut ancamanya di bawah 5 tahun penjara.
“Dari kasus ini, Penyidik Polresta menetapkan terdakwa melanggar pasal 40 kekerasan terhadap anak, tidak dapat ditahan karena ancaman di bawah 5 tahun,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setjo menegaskan jika kasus yang menimpa AJA dengan pelaku ayah kandung T ini memang tidak dirilis ke media karena kasus kategori anak.
“Merujuk pada ketentuan pasal 97 Jo 19 ayat 1 UURI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Tidak dapat ditahan ancaman di bawah 5 tahun. Karena kategori anak, kasus ini tidak kami lakukan rilis ke rekan media.
Merujuk pada ketentuan pasal 97 Jo 19 ayat 1 UURI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” papar Oscar beberapa waktu lalu. [isa/but]






