Lumajang (beritajatim.com) – Seorang sopir truk pasir berinisial YUD (32) warga Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dinyatakan positif narkoba saat terjaring pemeriksaan armada kendaraan jelang libur Lebaran.
Sebelumnya, YUD terjaring razia tim Satlantas Polres Lumajang yang sedang melakukan kegiatan ramp check dan tes urine terhadap sopir truk pasir di Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian.
Saat itu, petugas juga melakukan tahap pemeriksaan atau tes urine kepada setiap sopir yang melintas.
Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Yulian Putra Prasviawan mengatakan, operasi yang digelar bertujuan untuk memastikan kelayakan operasional armada angkutan pasir.
Upaya pemeriksaan ini juga bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2026.
“Jadi, ramp check ini kami lakukan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya dalam kondisi layak jalan, pengemudinya juga harus memenuhi persyaratan dan tidak terpengaruh narkoba,” ucap Yulian, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, YUD ketahuan mengkonsumsi narkoba setelah menjalani proses pemeriksaan urine.
Hasil yang keluar menyatakan ada zat amfetamin dan metamfetamin yang merupakan kandungan narkotika jenis sabu di dalam urine pelaku.
Selanjutnya, petugas telah menyerahkan sopir truk tersebut ke tim Satreskoba Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil tes urine, satu sopir terindikasi positif amfetamin dan metamfetamin. Yang bersangkutan sudah kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Lumajang,” tambahnya.
Yulian menjelaskan, selain dinyatakan positif narkoba, YUD juga tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) kepada petugas.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga didapati sebanyak 17 kendaraan truk yang dinyatakan tidak layak jalan karena KIR telah habis masa berlaku serta pengemudi yang menggunakan SIM tidak sesuai dengan peruntukan.
“Ada 35 kendaraan yang kita periksa kelayakannya, dan ditemukan 17 yang tidak layak operasi,” ungkap Yulian. (has/ian)






