Ponorogo (beritajatim.com) – Saat usaha warung tak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup, sebagian orang memilih jalur pintas.
Seperti Endang Setianingsih, perempuan 49 tahun asal Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo. Di balik kesibukannya melayani pelanggan warung, Endang rupanya menjalankan praktik judi togel online. Motifnya klasik, yakni tekanan ekonomi.
Perempuan yang dikenal ramah oleh sebagian warga itu kini harus berhadapan dengan hukum. Sia ditangkap polisi, setelah terbukti menawarkan nomor togel kepada pembeli di warungnya.
Aktivitas ilegal itu dilakukan dengan mengakses situs togel daring, menggunakan ponsel pribadinya.
“Perannya sebagai penombok nomor togel, sekaligus menerima titipan judi togel dari orang lain, kalau menang nanti diserahkan uangnya,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, ditulis Sabtu (2/8/2025).
Tak hanya sebagai pengepul, Endang juga menjadi penghubung antara pembeli dan sistem togel online. Nomor yang cocok alias tembus akan dibayarkan langsung olehnya, seolah warung kecil di kampung menjadi kantor cabang dari praktik judi digital. Menurut Andin, pelaku menjalani aktivitas tersebut dalam beberapa bulan terakhir. Yang bersangkutan memanfaatkan waktu luang di sela berjualan untuk mencari tambahan penghasilan.
“Faktornya karena ekonomi, dia punya usaha warung tapi nyambi jadi pengepul togel,” tambah Kapolres.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan dua kertas nomor tombokan, uang tunai sebesar Rp 145 ribu, dan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk mengakses situs judi. Akibat perbuatannya, Endang dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya tak main-main, bisa mencapai 10 tahun penjara.
“udi konvensional dan online sama saja merugikan, kami tindak sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Andin.
Kisah Endang menambah panjang daftar warga kecil yang terjerumus ke ranah kriminal karena tuntutan ekonomi. Dalam konteks Ponorogo yang masih didominasi sektor informal dan usaha mikro, tekanan finansial kerap mendorong tindakan nekat.
Warung kecil yang mestinya menjadi tempat mencari nafkah halal, berubah fungsi menjadi kedok aktivitas melawan hukum. Di balik secangkir kopi dan obrolan ringan, terselip transaksi ilegal yang justru menyasar warga kelas bawah sendiri. (end/ted)






