Surabaya (beritajatim.com) – Gara-gara tergoda upah Rp 50 ribu, HM (43) pengangguran asal Jalan Ketandan Surabaya nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu. Akibat perbuatannya, ia ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan HM berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke anggota kepolisian. Mendapat informasi tersebut, Daniel memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti dengan melakukan pendalaman.
“Setelah didalami kami dapatkan identitas HM. Informasi awal yang masuk, tersangka adalah bandar. Namun setelah dilakukan pemeriksaan terungkap jika HM adalah kurir,” ujar Daniel, Sabtu (04/02/2023).
Anggota kepolisian lantas menangkap HM di sebuah warung di Jalan Kebangsren. Saat itu, ia hendak mengantarkan sabu ke para pembeli atas perintah pria berinisial Y yang saat ini tengah diburu anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
“Tersangka tidak bisa berkutik karena membawa 33 poket narkotika jenis sabu dengan berat total 14,4 gram,” imbuh Daniel.
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba-surabaya”]
Dari pengakuan di hadapan petugas, kata Daniel, tersangka mengaku jika dirinya hanya dititipi dan bertugas untuk mengantarkan sabu ke para pembeli yang sudah ditentukan oleh Y dengan bayaran Rp 50 ribu sekali antar. Dirinya tergoda menjadi kurir lantaran tak mempunyai pekerjaan tetap untuk menghasilkan uang.
“Sudah dua bulan ini mendapat sabu dari Y. Tersangka mengirim sabu atas perintah Y yang saat ini kami kejar. Dalam sehari, pengakuan tersangka bisa mengirim 5-6 kali ke pembeli yang sudah ditentukan oleh Y,” tegas Daniel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun kurungan penjara. [ang/but]






