Ringkasan Berita:
- Maulidatul Fitria, 23, perempuan asal Gempol, Pasuruan, dituntut empat tahun penjara dalam perkara kepemilikan 20 butir pil ekstasi di Surabaya.
- Terdakwa membeli 20 pil ekstasi berlogo Kenzo seharga Rp5,6 juta dari seorang pria bernama Zubair yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Pil ekstasi tersebut rencananya dijual kembali secara eceran dengan target keuntungan bersih Rp2 juta.
- Polisi menyergap terdakwa di depan rumah kos di Jalan Dukuh Kupang Barat I, Surabaya, sebelum barang tersebut sempat diedarkan.
Surabaya (beritajatim.com) – Tergiur keuntungan bersih Rp2 juta dari penjualan narkotika, Maulidatul Fitria, 23, perempuan asal Gempol, Kabupaten Pasuruan, harus menghadapi tuntutan empat tahun penjara. Dia kedapatan membawa 20 butir pil ekstasi yang rencananya akan dijual kembali secara eceran di Surabaya.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam surat dakwaan, perkara tersebut bermula pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, terdakwa menghubungi seorang pria bernama Zubair yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan narkotika.
Keduanya menyepakati pembelian satu klip plastik berisi 20 butir pil ekstasi berwarna ungu dengan logo Kenzo seharga Rp5,6 juta. Pembayaran dilakukan terdakwa melalui transfer mobile banking ke rekening BCA atas nama Dania yang disebut milik Zubair.
“Zubair kemudian menginstruksikan terdakwa untuk mengambil paket pesanan di sebuah rumah kos di Jalan Dukuh Kupang Barat I Nomor 96, Surabaya, sekitar pukul 14.00 WIB,” kata JPU Ni Putu dalam sidang.
Puluhan pil ekstasi tersebut rencananya akan dijual kembali secara eceran. Jika seluruh barang berhasil terjual, terdakwa menargetkan keuntungan bersih sebesar Rp2 juta.
Namun, rencana peredaran narkotika itu belum sempat terlaksana. Pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyergap terdakwa di depan rumah kos tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tas berwarna cokelat milik terdakwa. Di dalamnya terdapat satu klip plastik berisi 20 butir pil ekstasi dengan berat total 9,126 gram, satu unit iPhone 13 warna putih, dan kartu ATM BCA.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan pil tersebut positif mengandung MDMA atau 3,4-Metilendioksimetamfetamina.
Atas perbuatannya, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Maulidatul Fitria dituntut menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Memohon kepada majelis hakim menyatakan terdakwa Maulidatul Fitria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009,” ujar JPU. [uci/beq]






