Ringkasan Berita:
- Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, mengaku belum menerima informasi maupun surat pemecatan anggota Fraksi Gerindra yang terlibat kasus narkoba.
- Mahkamah Partai Gerindra memutuskan pemecatan tiga anggota DPRD di Jawa Timur dalam sidang pada 8 Oktober 2026.
- Ketiganya adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (DPRD Kabupaten Malang), Asrila Diska Rimunda (DPRD Banyuwangi), dan Afif Reza Rimunda (DPRD Situbondo).
- Ketiganya sebelumnya ditangkap di Surabaya dan diproses lewat keadilan restoratif dengan rehabilitasi rawat jalan.
Malang (beritajatim.com) – Partai Gerindra menyatakan sudah memecat tiga anggota DPRD di Jawa Timur yang terjerat kasus narkoba. Namun hingga Selasa (3/11/2026), DPRD Kabupaten Malang, tempat salah satu dari mereka duduk, mengaku belum menerima surat apa pun soal pemecatan itu.
“Terkait surat dari Mahkamah Partai Gerindra belum kami terima,” kata Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, singkat, Selasa (3/11/2026) sore.
Darmadi juga mengaku belum menerima informasi tersebut, termasuk surat dari DPP Partai Gerindra terkait anggotanya.
Sudah Diputus Sejak 8 Oktober
Pemecatan diumumkan Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman. Menurut dia, Mahkamah Partai sudah memutuskan ketiganya diberhentikan sebagai anggota DPRD dari Gerindra.
“Kami perlu tegaskan bahwa Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD dari Gerindra,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Habiburokhman menyebut partainya bergerak cepat setelah mengetahui kasus itu. Sidang putusan pemecatan digelar pada 8 Oktober 2026, hampir sebulan sebelum Darmadi menyatakan surat itu belum sampai.
Siapa Saja yang Dipecat?
Ketiga kader yang dipecat adalah:
- Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang
- Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi
- Afif Reza Rimunda, anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo
Asrila dan Afif adalah kakak beradik.
Kursi Dewan Lepas Lewat PAW
Surat dari partai itu penting. Pemecatan dari partai baru berujung pada lepasnya kursi dewan setelah melalui proses pergantian antarwaktu (PAW), yang dimulai dari usulan partai ke DPRD dan diresmikan lewat keputusan gubernur.
Berawal dari Penggerebekan di Surabaya
Ketiganya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, bersama lima orang lain. Polrestabes Surabaya memproses kedelapan orang tersebut lewat keadilan restoratif. Ketiga anggota dewan tidak ditahan dan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi.
Kasus ini masih bergulir. Tujuh anggota Satresnarkoba yang melakukan penggerebekan sudah dimutasi, dan Bidpropam Polda Jatim tengah mendalami dugaan permintaan uang yang dilontarkan pihak Gerindra. [yog/beq]






