Surabaya (beritajatim.com) – Sidang kasus penjambretan di Pengadilan Negeri Surabaya diwarnai drama permintaan maaf.
Seorang terdakwa laki-laki yang berjalan dengan tongkat tiba-tiba bersimpuh di kaki korban, sementara istrinya yang hamil tua ikut mengulurkan tangan meminta maaf.
Kedua terdakwa tersebut adalah pasangan suami istri, Natanael dan Saviola Elmaudy Mansel. Mereka didakwa menjambret tas milik Fenni Dwi Fatmawati di Jalan Asem Jajar, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum Rico Luis Antonio Sinaga mengungkapkan, aksi penjambretan terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban berkendara seorang diri di jalan yang relatif sepi.
“Modus terdakwa Natanael mendekat dan menepuk paha kanan korban sebelum menarik paksa tas selempang yang berada di depan tubuh korban,” kata JPU Rico dalam sidang di Ruang Sari 3 PN Surabaya.
Saat kejadian, keduanya berboncengan menggunakan Honda Vario 150 cc. Natanael sebagai eksekutor menarik tas, sementara Saviola di jok belakang bertugas menerima barang rampasan. Tarikan keras membuat korban hampir terjatuh dari motor.
Setelah berhasil menguasai tas, keduanya langsung tancap gas. Tas berisi dua unit telepon genggam, gelang kaki emas 5 gram beserta surat bukti gadai, uang tunai Rp 1 juta, serta dokumen penting berupa KTP, SIM C, STNK Honda Scoopy, dan kartu BPJS.
“Para terdakwa melakukan aksi tersebut tanpa izin korban dengan maksud menjual barang hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar jaksa.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta.
Dalam sidang pemeriksaan saksi yang mempertemukan korban dan para terdakwa, suasana sempat haru. Natanael menghampiri korban sambil berkata, “Bu… bu… mohon maaf.” kata Saviola yang hamil tua juga meminta maaf.
Korban Fenni menerima permintaan maaf tersebut. “Jangan diulangi lagi, kasihan lho kamu cantik dan hamil tua juga. Kamu juga masih muda, cari pekerjaan yang halal,” tutur Fenni di persidangan.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d serta Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. [uci/ted]






