Bojonegoro (beritajatim.com) — Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan mobil siaga desa telah memasuki agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menuntut lima terdakwa dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, agenda sidang dengan jadwal pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, pada Kamis (8/5/2025).
Lima terdakwa telah mendengarkan bacaan tuntutan. Kelimanya yakni Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Anan Warsito. Anam Warsito dibebaskan dari dakwaan primer ke satu dalam perkara korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa.
Anam Wasito berstatus terdakwa bersama empat orang lainnya dalam kasus rasuah ini. Pengadaan Mobil Siaga itu sendiri dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2022.
“Terdakwa Anam Warsito dituntut hukuman pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan denda 50 juta subsider 3 bulan,” ujar Aditia, Jumat (9/5/2025).
Kemudian, tiga terdakwa lain juga dituntut hukuman yang sama dengan Anam Waraito. Yakni Syafaatul Hidayah dan Indra Kusbianto dari PT United Motors Centre (PT UMC). Serta, lvonne dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT). “Untuk terdakwa Heny Sri Setyaningrum dituntut pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan denda 50 juta subsider 3 bulan,” tambah pria asal Cianjur, Jawa Barat itu.
Menurut Aditia, tuntutan yang diberikan kepada para terdakwa ini ada beberapa hal yang dianggap jaksa bisa meringankan hukuman pidana. Seperti, dalam kasus tersebut, semua desa penerima mobil siaga dapat cashback. Namun, tidak semua kepala desa yang menerima kemudian mengembalikan cashback tersebut.
“Tidak semua uang cashback secara sempurna dikembalikan kepala desa, tapi ada salah satu terdakwa kemudian melunasi uang tersebut. Ada hal-hal yang meringankan lah di situ,” terangnya.
Dari dakwaan yang diberikan, JPU Kejari Bojonegoro kemudian menuntut para terdakwa sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, sidang pembacaan tuntutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar itu dipimpin Hakim Ketua, Arwana, dengan Hakim Anggota Athoillah dan Ibnu Abas Ali. Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bojonegoro, Tarjono, Nuraini Prihatin, dan Agung Sih Warastini. Serta Penasehat Hukum masing-masing Terdakwa. [lus/but]
Berikut Dakwaan Kelima Terdakwa Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mobil Siaga Desa Bojonegoro:
Ivonne dan Heny Sri Setyaningrum
– Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
– Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Indra Kusbianto dan Syafa’atul Hidayah
– Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
– Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
– Kedua: Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Anam Warsito
– Primer: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
– Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
– Kedua: Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001






