Vonis kasus mobil siaga desa Bojonegoro sama dengan tuntutan jaksa, tapi JPU tetap ajukan banding. Alasan banding belum diungkap.
KUMPULAN BERITA mobil siaga desa
Kepala Desa (Kades) Wotan Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro Anam Warsito terancam diberhentikan dengan tidak hormat.
JPU Kejari Bojonegoro menolak seluruh dalih pembelaan (pledoi) yang disampaikan terdakwa dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa.
Sidang lanjutan kasus korupsi mobil siaga desa di Bojonegoro digelar Kamis, terdakwa Anam Warsito akan sampaikan pledoi meski dituntut hukuman ringan.
Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan mobil siaga desa telah memasuki agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah melimpahkan penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa untuk 386 desa
Jumlah pengembalian keuangan negara dari tindak pidana korupsi di Bojonegoro sepanjang 2024 paling besar berasal dari kasus korupsi pengadaan mobil siaga desa.
Dua orang kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro diperiksa jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat,
ejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Kepala Desa (Kades) Wotan, Anam Warsito.
Heni Sri Setyaningrum atau HS (53), salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan turut menjadi tersangka Mobil Siaga Desa.







