Lumajang (beritajatim.com) – Salah satu terdakwa kasus ganja Gunung Semeru, bernama Tembul, memberikan pengakuan yang cukup mengejutkan. Pengakuan disampaikan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.
Sebagai informasi, terdakwa Tembul menjadi salah satu dari lima orang yang sebelumnya ditangkap. Penangkapan karena peredaran kasus ladang ganja Gunung Semeru.
Dalam sidang lanjutan, Tembul sempat mengaku mendapatkan ancaman dari Edi yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ancaman terhadap terdakwa Tembul berbentuk larangan agar tidak membocorkan aktivitas penanaman ganja di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
“Ini saya didatangi Edi sama anaknya bawa celurit, diancam mau dibunuh,” terang terdakwa Tembul, saat menjalani sidang lanjutan, Selasa (27/5/2025).
Informasi sebelumnya, terdakwa Tembul sempat menjalani pemeriksaan polisi terkait kepemilikan ladang ganja di Gunung Semeru bersama 14 orang lain yang ikut dicurigai.
Sayangnya, saat itu polisi tidak dapat menemukan bukti kuat adanya keterlibatan Tembul dalam penanaman ganja, sehingga harus dibebaskan.
Namun, empat bulan setelahnya, Tembul diamankan polisi karena menjual ganja. Aksi itu sebelumnya juga dilakukan terdakwa atas suruhan orang bernama Edi yang sudah ditetapkan sebagai buron.
Pengakuan terdakwa yang mendapat ancaman terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan apakah ancaman tersebut masih terjadi hingga dirinya berada di penjara. Terdakwa tidak menjelaskan secara detail bentuk ancaman seperti apa yang sudah diterimanya.
Bahkan, meski sempat dicecar pertanyaan dari jaksa, hakim, dan pengacaranya, terdakwa hanya terlihat tidak bergeming sambil menundukkan kepala seperti orang ketakutan.
“Masih (diancam, Red),” ujar Tembul samar, sambil menundukkan kepalanya.
Sementara, Kepala Lapas Kelas IIB Lumajang Mahendra Sulaksana menjelaskan, tidak mengetahui perihal adanya ancaman yang diterima warga binaan.
Selain itu, munculnya ancaman dipastikan cukup kecil jika terjadi di dalam kawasan Lapas Kelas II B Lumajang. Sebab, secara prosedur pertemuan antara warga binaan dan orang luar sangat ketat.
“Ini kami belum tahu soal itu, yang jelas kemungkinannya kecil kalau diancam di dalam lapas, karena prosedurnya ketat. Warga binaan juga punya hak menolak kalau memang merasa orang yang ditemui itu membawa ancaman,” jelas Mahendra, Rabu (28/5/2025). (has/but)






