Lumajang (beritajatim.com) – Terdakwa kasus ganja di lereng Gunung Semeru, Tembul, mengaku menerima ancaman dari Edi, buronan yang diduga sebagai otak penanaman ganja di kawasan Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Pengakuan itu disampaikan Tembul saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.
Meskipun berada di dalam Lapas Kelas II B Lumajang, Tembul mengklaim ancaman dari Edi tetap diterima, yang diduga bertujuan untuk membungkam keterlibatannya dalam jaringan ganja tersebut.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menanggapi pengakuan itu dengan memastikan bahwa Edi tidak berada di wilayah Lumajang. “Untuk DPO atas nama Edi, kami pastikan tidak ada di Lumajang, jadi kami tidak tahu ancamannya seperti apa dan melalui siapa,” ujarnya, Kamis (29/5/2025).
Alex menjelaskan, jika benar ada pesan ancaman dari jaringan Edi, pihaknya meminta agar hal itu segera dilaporkan ke kepolisian. “Kalau memang ada, silakan laporkan. Ini akan sangat membantu kami dalam menangkap Edi dan jaringan yang berkaitan dengannya,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Lapas Kelas II B Lumajang Mahendra Sulaksana mengaku belum mengetahui adanya ancaman tersebut. Namun, pihaknya akan menindaklanjuti dengan memeriksa Tembul.
“Kami akan panggil yang bersangkutan untuk kami tanyai. Mungkin saja ancamannya tidak langsung kepada yang bersangkutan, bisa jadi melalui keluarga atau warga binaan lain, tapi kami akan dalami terlebih dahulu,” jelas Mahendra.
Sebagai informasi, Tembul adalah satu dari lima orang yang ditangkap dalam kasus penanaman ganja di kawasan lereng Gunung Semeru, yang menyeret Edi sebagai tersangka utama dan hingga kini masih dalam status buron. [has/beq]






