Surabaya (beritajatim.com) – Terdakwa Bram Kusnohardjo (Komisaris PT SEP/Semesta Eltrindo Pura) memastikan dirinya sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar pada penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya. Hal itu diterangkan Terdakwa saat menjadi saksi dalam persidangan kredit macet di Bank Jatim untuk Terdakwa Henry Kusnohardjo (Direksi PT SEP).
Dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan kedua Terdakwa untuk saling bersaksi.
JPU bertanya pada saksi Bram Kusnohardjo terlebih dahulu, apakah benar saksi sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar itu?
“Saya sudah ada itikad baik untuk mengembalikan uang sebesar Rp 7,5 miliar yang dinyatakan sebagai kerugian negara yang timbul. Pengembalian itu, dititipkan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya,” jawab saksi Bram Kusnohardjo.
Jaksa pun kemudian meminta saksi Bram untuk menjelaskan perihal surat permohonan pembayaran Supplier pada Bank Jatim. Saksi menjawab bahwa permohonan pencairan pembayaran selain di Bank Jatim untuk pengerjaan PT Wika Karya dan PT SEP yang dimaksud Jaksa tersebut sudah clear baik pekerjaan maupun pembayaran.
Bram juga menjelaskan bahwa PTSEP mengajukan invoice ke PT Wika, tetapi yang digunakan rekening bank lain. Bank Jatim tidak pernah mengirimkan surat peringatan ke PTSEP. “Permohonan pencairan termin PT Wika, untuk bank Jatim ditunda dulu. Dan dilakukan pembayaran lewat bank lainnya untuk pembayaran supplier” ujar Bram.
Terkait surat permohonan pencairan, Hakim Darwanto, S.H., M.H. kemudian menanyakan apakah surat permohonan pencairan tersebut ada dan dibuat oleh saksi? “Suratnya ada Yang Mulia dan tersimpan di file,” kata Penasehat Hukum (PH) Jackson Silangi SH .
Ditambahkan saksi Henry, saksi pernah mendatangi Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya. “Saya lupa namanya , tetapi yang menemui saya bagian kredit. Responya akan ditanyakan pada atasan. Sampai sekarang belum ada jawaban” jawab saksi.
Peralihan pembayaran itu sudah disampaikan ke Bank Jatim, pernah ada surat permohonan pembayaran ke bank Jatim. Tidak tahu, hal itu disetujui atau tidak oleh Bank Jatim. Setelah dialihkan pembayaran, tidak ada komplain Bank Jatim kepada PTSEP.
Upaya untuk pelunasan, menurut Bram , pihaknya sudah menyerahkan uang Rp 7,5 miliar untuk mengembalikan kerugian negara lewat Kejaksaan. Untuk pengembalian ada bukti dan kwitansinya.
Selain itu, saksi juga memberikan agunan tambahan yang diminta Bank Jatim dengan 3 obyek. Ketiganya diikat dengan hak tanggungan.
Henry menambahkan, untuk penyelesaikan kredit bermasalah, seharusnya dilakukan pelelangan agunan yang diberikan PTSEP pada Bank Jatim. Tetapi pelelangan hanya dilakukan sekali saja.
“Seharusnya melanjutkan pelelangan sampai agunan itu terjual. Hal itu dapat menutupi utang PTSEP pada Bank Jatim. Akan tetapi, hal itu tidak dilakukan dengan alasan bahwa mereka masih mencari pembeli,” ujarnya.
Usai sidang, kuasa hukum Terdakwa yakni Jackson Silangi SH mengatakan, perkara ini hutang-piutang menggunakan aturan permainan perbankan dan masuk ranah perdata. Mereka beranggapan bahwa perkara ini perdata.
Oleh karena itu, pengembalian Rp 7,5 miliar sebagaimana disampaikan Bram bahwa hal itu sudah ingin dilakukan pada bulan Juni dan sudah disampaikan pada Bank Jatim. Mereka ingin melunasi hutang, yang merupakan bantuan keuangan dari keluarga.
Karena sudah mengembalikan uang yang dianggap kerugian negara, dianggap sesuatu hal yang meringankan.
Surat pengalihan permohonan itu lanjutnya, ternyata ada dan baru ditemukan di file PTSEP dan dibuatkan tahun 2012. Dilihat lagi, tanda terimanya ada atau tidak. Selain adanaya surat, Henry juga mendatangi langsung dan menyampaikan langsung. Katanya akan diteruskan ke pimpinan.
“Setelah lama menunggu dan tidak ada jawaban , sehingga PT SEP punya anggapan pihak Bank Jatim menyetujui.Setelah dialihkan pembayaran, tidak ada komplain atau protes dari Bank Jatim dan berkelanjutan,” ucapnya. [Uc/kun]






