Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim PN Surabaya menghukum 15 bulan penjara pada terdakwa R Siswa kelas X1 SMA swasta di Surabaya Barat ini dinilai terbukti melakukan pencabulan.
Perbuatan sebagaimana tertuang dalam pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono dari Kejari Surabaya yang menuntut pidana penjara selama empat tahun.
Vonis ini memantik reaksi kecewa dari pihak keluarga korban. Melalui kuasa hukumnya Bernike Hangesti HG SH MH CCD menyampaikan rasa prihatin atas vonis hakim ini.
“Kami selaku kuasa hukum korban sangat kecewa karena putusan tersebut sama sekali tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban dan tentunya tidak ada keberpihakan terhadap perempuan,” ujar Bernike.
Lebih lanjut Bernike mengatakan, korban dari perkara ini tidak hanya satu. Namun diduga ada satu lagi korban yakni yang masih berusia empat tahun “Tapi kenapa vonisnya ringan seperti itu,” tambahnya.
Apa yang dialami korban paska kejadian lanjut Bernike korban mengalami trauma yang luar biasa hingga harus dilakukan terapi ke luar Surabaya.
Bahkan pihak sekolah tempat korban mencari ilmu juga telah memberikan surat keputusan sekolah untuk mengembalikan anak korban ke orang tuanya sejak tanggal 24 Nopember 2025 (bahkan sebelum adanya Putusan Pengadilan). Sangat tragis apa yang dialamai korban ini.
Bernike sejak awal menangkap sinyal yang aneh dari kasus ini, karena terkesan diduga sidang digelar tidak transparan. Bahkan, jaksa lanjut dia juga tak memberikan informasi yang jelas pada dirinya yang mewawikili korban.
“Seperti tadi ini, sidang sudah selesai digelar, kami baru dapat informasi, setelah kami menghubunginya, Padahal kami sudah menunggu lama,” ujar Bernike.
Perbuatan Terdakwa dilakukan pada Januari 2025 di Parkiran mobil PTC Jalan Raya Lontar Kota Surabaya.
Terdakwa yang diketahui adalah kakak kelas korban ini melakukan chat ke WhatsApp Korban dan mulai PDKT atau pendekatan, kemudian Anak Korban menanggapinya, dan Terdakwa sering main kerumah Anak Korban.
Sekitar Januari 2025, korban bersama terdakwa ke gereja di mall PTC Jalan Raya Lontar Kota Surabaya. Saat itu sepulang dari tempat ibadah mereka langsung makan di mall di PTC sampai pukul 21.30 WIB, kemudian mereka langsung menuju ke mobil.
Saat itu yang menyetir mobil berputar-putar di parkiran dan melakukan tindakan kurang terpuji.[uci/ted]







1 Komentar
saya hanya mengingatkan ketentuan Pasal 97 jo Pasal 91 (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penyebutan Nama secara lantang telah melanggar ketentuan tersebut, saya harap media lebih bijak dalam membuat pemberitaan. Diharapkan ada tindakan korektif atas pemberitaan ini.