Madiun (beritajatim.com) – Setelah keluhan warga soal sungai yang berubah coklat dan dipenuhi endapan lumpur bergulir cukup lama, Polres Madiun akhirnya mengungkap hasil penyelidikan di 13 lokasi usaha cucian pasir. Temuannya menguatkan apa yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengakui air sungai yang keruh berasal dari aktivitas usaha cucian pasir di kawasan sempadan sungai. Meski limbah disebut telah melewati bak penampungan, pemisahan lumpur dan air tidak berjalan maksimal sehingga air buangan tetap mengalir ke sungai dalam kondisi keruh.
Tak berhenti di situ. Polisi juga menemukan persoalan perizinan. Sejumlah pelaku usaha diketahui masih memanfaatkan air tanah dengan izin yang sudah kedaluwarsa. Bahkan ada yang beroperasi tanpa mengantongi Surat Izin Pengambilan Air (SIPA).
“Pelaku usaha cucian pasir telah melengkapi perizinan NIB/OSS, adapun perizinan penggunaan air tanah/SIPA ada di antara pelaku usaha yang telah habis masa berlakunya serta ada yang belum memiliki izin SIPA,” ujar Kemas, Kamis (9/7/2026).
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan terhadap aktivitas usaha yang diduga telah berlangsung cukup lama. Padahal, keluhan warga mengenai pencemaran sungai dan pendangkalan sudah berulang kali mencuat.
Kapolres memastikan penyelidikan belum berhenti. Jika ditemukan unsur pidana, kasus tersebut akan ditingkatkan ke proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. [rbr/suf]






