Magetan (beritajatim.com) – Magetan (beritajatim.com) – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Magetan memastikan proses pengangkatan Riyin Nur Asiyah sebagai Ketua DPRD Magetan telah diputuskan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB. Saat ini, seluruh berkas administrasi telah diserahkan kepada Sekretariat DPRD (Sekwan) untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua DPC PKB Magetan, Deny Mahmud Fauzi, mengatakan penunjukan Ririn merupakan hasil keputusan DPP PKB setelah melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
“Soal pengangkatan Mbak Riyin itu sudah diputuskan oleh DPP, tentu berdasarkan hasil UKK yang dilaksanakan oleh DPP. Keputusannya kebetulan memberi mandat kepada Mbak Riyin,” ujar Deny usai menghadiri kick off pengurus DPC PKB Magetan di Kantor DPC PKB Magetan, Kamis (9/7/2026).
Menurut Deny, seluruh persyaratan administrasi yang menjadi kewenangan partai telah dipenuhi. Selanjutnya, proses pergantian pimpinan DPRD menjadi kewenangan lembaga legislatif sesuai aturan yang berlaku.
“Soal proses administrasinya sudah diserahkan kepada Sekwan. Dari DPC sudah surat dan segala macamnya. Soal mekanismenya tentu kita serahkan kepada kelembagaan DPR. Tentu syarat-syarat kebutuhan administrasinya sudah kita penuhi,” katanya.
Selain memastikan proses pengisian kursi pimpinan DPRD berjalan, Deny juga menyinggung status keanggotaan PKB milik Suratno, mantan Wakil Ketua DPRD Magetan yang sebelumnya diusulkan untuk diberhentikan dari jabatan pimpinan DPRD.
Ia menegaskan, hingga kini PKB baru mengambil keputusan terkait pemberhentian Suratno sebagai pimpinan DPRD. Sementara status keanggotaannya di partai masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
“Soal keanggotaannya, Mas Ratno sejauh ini diberhentikan sebagai pimpinan DPR. Kalau soal keanggotaannya sebagai anggota partai itu akan segera kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Meski demikian, PKB tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena belum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, partai belum mengambil keputusan final mengenai status keanggotaan Suratno.
“Sejauh ini kan belum ada putusan hukum. Masih asas praduga tak bersalah. Tentu kami berharap yang terbaik untuk Mas Ratno. Mudah-mudahan bisa segera selesai,” kata Deny.
Ia menambahkan, keputusan terkait status keanggotaan Suratno nantinya tidak akan diambil secara sepihak oleh DPC PKB Magetan. Pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPP PKB sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Apapun keputusannya tentu akan kita sampaikan kepada teman-teman. Ini tidak bisa kita ambil sepihak. DPC akan berkonsultasi kepada DPP, dan apapun keputusannya akan kita laksanakan dengan baik,” tuturnya.
Deny kembali menegaskan bahwa PKB menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, kepastian mengenai status politik Suratno baru akan ditentukan setelah perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Soal status keanggotaan kepartaian juga sama. Tentu akan kita tunggu proses hukum ini. Kita hormati bersama bahwa apa pun bisa saja terjadi. Sementara ini mudah-mudahan masalah-masalah itu bisa segera selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Nasibnya juga biar akan lebih jelas,” pungkasnya. [fiq/ian]






