Malang (beritajatim.com) – Tempat hiburan malam di Kota Malang disinyalir menjadi arena peredaran ekstasi. Hal ini diketahui usai Satreskoba Polresta Malang Kota mengungkap belasan kasus peredaran narkoba selama bulan suci Ramadan 2026.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain mengatakan, mereka mengungkap 912 gram sabu dan 263 butir ekstasi dari tangan HS (38) warga Sukun, Kota Malang. Pengungkapan kasus ratusan butir ekstasi dan hampir 1 kilogram sabu berasal dari jaringan baru.
“Jaringan baru yang kami dapatkan pengembangan ke wilayah Jawa Barat. Ada satu identitas yang kita kantongi yang masih kita dalami untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Daky.
Daky menuturkan bahwa untuk ekstasi diedarkan dengan menyasar tempat-tempat hiburan malam di Kota Malang. HS mendapat narkotika itu dari BS dan LB yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Sabu dan barang bukti narkotika lain mau diedarkan di kota Malang. Kalau ekstasi sasarannya ke tempat-tempat hiburan malam,” ujar Daky.
HS dijerat dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Junto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kasus narkoba lain dengan tersangka FB (33) warga Lowokwaru, Kota Malang. Dari tangan FB polisi menemukan 357 gram sabu dan 346 gram ganja. FB diketahui mendapat pasokan ganja, dan sabu dari seorang DPO berinisial AD. Untuk FB merupakan seorang kurir yang mendapat perintah dari AD untuk meranjau ganja dan sabu di wilayah Kota Malang.
“FB juga dijerat dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Junto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Daky. (luc/ian)






