Makkah (beritajatim.com) – Kualitas layanan Telkomsel dikeluhkan sebagian jemaah haji, terutama mereka yang berada di kawasan Misfalah, Makkah, Arab Saudi
Padahal, jemaah ini telah membeli data internet Telkomsel dengan harga lumayan mahal. Kualitas layanan tak sebanding dengan harga yang dibayar konsumen.
Tursilowanto, salah satu jemaah haji asal Kabupaten Gresik termasuk yang mengeluhkan buruknya kualitas internet Telkomsel. Dia lama berkarir sebagai ASN di Pemkab Gresik dengan berbagai jabatan.
Sederet jabatan pernah diampu Tursilowanto selama berkarir sebagai abdi negara di Pemkab Gresik. Seperti Staf Ahli Bupati Gresik bidang Pemerintahan, Asisten 1, Kadis PMD, Asisten 3, Kepala Inspektorat, serta Kadishub.
Berikut pandangan Tursilowanto tentang relasi antara provider dengan user atau konsumen, yang ditulis di sela melaksanakan ibadah haji.

Apakah penyelenggara pelayanan publik masih patuh terhadap Undang-undang? Maraknya keluhan tentang layanan salah satu provider di Arab Saudi merupakan bentuk nyata ketidakpatuhan penyelenggara layanan publik terhadap asas pelayanan.
Menurut ketentuan UU, pelayanan publik diselenggarakan berdasarkan asas, yaitu:
a. kepentingan umum;
b. kepastian hukum;
c. kesamaan hak;
d. keseimbangan hak dan kewajiban;
e. keprofesionalan;
f. partisipatif;
g. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
h. keterbukaan;
i. akuntabilitas;
j. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.
Memang disediakan ruang untuk komplain tetapi tak ada tindak lanjutnya, siapa yang dirugikan? Tetaplah konsumen tentunya. Di sini peran komisi perlindungan konsumen bahkan komisioner Ombusdman sangat diperlukan kehadirannya untuk aktif membela hak konsumen.






