Surabaya (beritajatim.com) – DPRD Provinsi Jawa Timur merespons aksi massa ojek online yang tergabung dalam Dobrak dengan membuka ruang pembahasan lanjutan terkait regulasi tarif. Pertemuan awal dilakukan di Kantor DPRD Jatim dengan menghadirkan perwakilan pengemudi.
“Kami dari DPRD Jatim menyambut baik apa yang menjadi harapan teman-teman Dobrak, dan untuk hal itu, maka minggu depan kami akan mengadakan pertemuan lagi, mengundang perangkat daerah terkait, mengundang komisi DPRD terkait, serta tentunya mengundang teman-teman Dobrak serta tenaga ahli untuk melihat bagaimana cara agar perda tersebut bisa direalisasikan,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan Bataragoa.
DPRD Jatim membuka kemungkinan pembentukan peraturan daerah sebagai tindak lanjut aspirasi pengemudi. Namun, proses tersebut masih akan dikaji dari sisi peluang dan celah regulasi yang tersedia.
“Kita cek dulu ya, kita semangatnya ingin menyusun perda ya, nah, kita cari celahnya seperti apa, kemungkinannya seperti apa,” kata Yordan.
Ia menjelaskan, pembentukan perda harus melalui tahapan legislasi yang diawali dengan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah. Jika ingin direalisasikan tahun ini, maka perlu dilakukan revisi program terlebih dahulu.
“Artinya kami harus, kalau untuk yang memang mau direalisasikan tahun ini, kami harus merevisi terlebih dahulu program pembentukan peraturan daerah ya, setelah itu masuk dalam, nanti apakah itu menjadi inisiatif dari dinas atau inisiatif dari komisi, ini artinya inisiatif gubernur atau inisiatif DPRD, nah, setelah itu ya masuk dalam proses legislasi,” jelas dia.
Terkait keterlibatan pihak aplikator, DPRD Jatim menilai aturan dasar sebenarnya sudah tersedia. Fokus utama saat ini adalah bagaimana memastikan aturan tersebut dipatuhi oleh perusahaan aplikasi.
“Kalau yang tadi, tidak, ya karena aturannya sudah ada, cuman itu tidak dipatuhi oleh aplikator, dan supaya itu bisa dipatuhi oleh aplikator, buat teman-teman Dobrak ingin agar itu dinaikkan menjadi peraturan daerah, nah itu yang akan kita cari celahnya bagaimana supaya peraturan daerah itu bisa terwujud,” ujarnya.
Di sisi lain, perwakilan Dobrak menyampaikan bahwa regulasi tarif sebenarnya telah diatur dalam keputusan gubernur. Namun, implementasinya dinilai belum berjalan karena tidak ditaati oleh aplikator.
“Selama ini Kepgub itu semenjak terakhir kami demo ya, tiga tahun yang lalu, sampai saat ini tidak dipatuhi oleh aplikator. Sehingga hari ini kami melakukan aksi untuk meminta ketegasan dari pihak pemerintah agar supaya merealisasikan kepgub tersebut,” ujar Humas Dobrak, Samuel Grandy.
Sebagai informasi, tarif ojek online di Jawa Timur telah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 188/291/KPTS/013/2023. Regulasi tersebut mengatur pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor berbasis aplikasi untuk kepentingan masyarakat.
Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau taksi online, tarif diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang tarif angkutan sewa khusus di Provinsi Jawa Timur. (asg/kun)






