Ringkasan Berita:
- Bupati Lumajang Indah Amperawati menilai kenaikan harga BBM non-subsidi tidak berdampak terhadap ekonomi mayoritas masyarakat.
- Menurutnya, warga Lumajang lebih banyak menggunakan BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Bio Solar.
- Dampak kenaikan harga Pertamax justru dirasakan ASN dan OPD karena kendaraan dinas wajib menggunakan BBM non-subsidi.
- Pemkab Lumajang membatasi penggunaan mobil dinas sebagai langkah efisiensi anggaran.
Lumajang (beritajatim.com) – Bupati Lumajang Indah Amperawati menilai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi, termasuk Pertamax, tidak memberikan dampak signifikan terhadap kondisi ekonomi masyarakat di Kabupaten Lumajang. Menurutnya, mayoritas warga masih menggunakan BBM bersubsidi sehingga tidak terdampak langsung oleh kenaikan harga Pertamax.
Pernyataan itu disampaikan menyusul penyesuaian harga BBM non-subsidi. Harga Pertamax (RON 92) naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter, sedangkan Pertamax Plus (RON 95) meningkat dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.
Indah mengatakan sebagian besar masyarakat Lumajang lebih memilih menggunakan Pertalite maupun Bio Solar yang masih mendapatkan subsidi pemerintah.
“Jadi, kalau masyarakat secara umum tidak (terdampak), karena lebih banyak menggunakan biosolar sama Pertalite,” ujar Indah di Lumajang, Senin (15/6/2026).
Meski demikian, menurut Indah, kenaikan harga BBM non-subsidi justru berdampak terhadap operasional Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, khususnya organisasi perangkat daerah (OPD).
Hal itu karena kendaraan dinas berpelat merah diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Justru yang terdampak itu OPD pemkab, karena mobilnya kan plat merah. Kalau itu pakai solar, berarti solar dex, pertamina deck. Kalau yang bensin berarti harus Pertamax 92 lah paling rendah,” katanya.
Untuk menekan beban pengeluaran operasional akibat naiknya harga BBM, Pemkab Lumajang menerapkan kebijakan efisiensi penggunaan kendaraan dinas.
Indah mengaku telah menginstruksikan seluruh kepala OPD agar melakukan penghematan, termasuk membatasi penggunaan mobil dinas oleh pejabat dan ASN selama menjalankan aktivitas kedinasan.
“Ini saya sudah bilang sama kepala-kepala dinas supaya terus bisa menekan penghematan,” ungkapnya.
Sebagai alternatif, ASN di lingkungan Pemkab Lumajang didorong menggunakan moda transportasi yang lebih hemat, seperti sepeda motor maupun sepeda angin, ketika menjalankan aktivitas pekerjaan.
Selain itu, seluruh mobil dinas diwajibkan tetap diparkir di kantor masing-masing OPD. Kendaraan tersebut tetap dirawat secara berkala meski sementara tidak digunakan untuk aktivitas operasional sehari-hari.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah efisiensi yang ditempuh Pemkab Lumajang untuk mengendalikan belanja operasional di tengah kenaikan harga BBM non-subsidi, sekaligus menjaga penggunaan anggaran daerah tetap efektif. [has/beq]






