Magetan (beritajatim.com) – Aktivitas pertambangan ilegal yang dijalankan oleh CV Putra Anugerah di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, menuai protes keras dari warga. Tambang seluas 10 hektare yang telah beroperasi selama sembilan bulan tersebut diketahui tidak mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Warga setempat yang resah atas keberadaan tambang tanpa izin itu meminta agar operasional dihentikan. Aksi protes warga memuncak pada Rabu (7/5/2025) dalam forum mediasi panas yang digelar di Balai Desa Sayutan dan difasilitasi oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Magetan. Mediasi yang melibatkan pihak perusahaan dan perwakilan warga ini bahkan harus dijaga ketat oleh aparat kepolisian.
Edy, perwakilan dari CV Putra Anugerah, mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi izin dari dua provinsi, yakni Jawa Timur dan Jawa Tengah. Namun, setelah ditelusuri, dokumen yang ditunjukkan hanya berasal dari Provinsi Jawa Tengah.
“Saya periksa tadi dokumen yang diklaim dua izin wilayah, ternyata hanya ada satu. Yaitu dari Jawa Tengah,” jelas Heru Triyono, Plt. Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Magetan.
Akibat dari tidak lengkapnya dokumen perizinan tersebut, aktivitas tambang langsung dihentikan sementara. Pemkab Magetan menunggu hasil koordinasi lebih lanjut dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah dan Jawa Timur serta kementerian terkait.
“Perwakilan CV Putra Anugrah, Saudara Edy, telah diminta untuk menghentikan semua aktivitas pertambangan di lokasi tersebut hingga ada keputusan resmi,” tegas Heru.
Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Magetan, Supriyanto Joyo, menilai aktivitas pertambangan tanpa izin resmi dari wilayah berwenang sangat merugikan.
“Kalau wilayah tambangnya di Magetan, ya izinnya harus dari Jawa Timur. Ini menyangkut tata kelola pertambangan yang benar,” kata Supriyanto.
Tambang ilegal tersebut berlokasi di kawasan kebun jeruk, Dusun Jeruk, Desa Sayutan, dekat tugu perbatasan Jawa Timur–Jawa Tengah. Lahan yang digunakan merupakan milik warga dengan status petok dan pipil. Seluruh alat berat serta peralatan tambang kini telah diamankan untuk mencegah aktivitas lebih lanjut.
Warga menyatakan menerima penghentian sementara tambang, namun berharap Pemkab Magetan lebih tanggap dan tegas dalam mengawasi aktivitas pertambangan. [fiq/ian]






