Magetan (beritajatim.com) – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka kemiskinan di Kabupaten Magetan mengalami peningkatan. Kondisi ini merupakan dampak dari pandemi Covid-19.
“Kenaikan tersebut dipengaruhi dampak pandemi Covid-19, sehingga angka kemiskinan di Kabupaten Magetan mengalami peningkatan. Tercatat 9,61 persen pada tahun 2019 dan 2020 10,35 persen, masuk kategori masyarakat miskin,” kata Kepala BPS Magetan Ribut Hadi Candra kepada beritajatim.com, Selasa (29/6/2021).
Candra mengatakan untuk 10.35 persen setara dengan 65,08 ribu warga masuk kategori miskin di Kabupaten Magetan. Dengan pengeluaran perkapita per bulannya dibawah Rp 354,936.
“Saat ini penduduk Magetan 684.053 jiwa. Garis kemiskinan (GK) 2020 sebesar Rp 354.936, naik 5,32 persen dibandingkan tahun 2019 Rp 336.989 yang setara dengan 60,43 ribu warga miskin di Kabupaten Magetan,” katanya.
Candra menjelaskan, kebutuhan dasar bisa dihitung dari GK yang terdiri dari garis kemiskinan makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM). “Penduduk yang memiliki rata rata pengeluaran perkapita perbulan di bawah GK dikategorikan sebagai penduduk miskin,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”magetan”]
Menurutnya, tidak hanya peran pemerintah melalui bantuan yang diberikan,namun masyarakat Magetan juga berperan dalam menekan angka kenaikan kemiskinan selama masa pandemi corona virus disease ini.
“Yang jelas Pemkab Magetan masih bisa melakukan intervensi untuk mendongkrak perekonomian masyarakat, karena belum masuk kategori sangat miskin atau kronis,” tandasnya. [asg/but]






