Surabaya (beritajatim.com) – Setelah dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan, mantan idol K-Pop, Kris Wu divonis hukuman 13 tahun penjara di Tiongkok. Kemudian, ia akan di deportasi ke negara asalnya, Kanada. Tidak berhenti sampai disitu, ia juga terancam akan di menerima hukuman kebiri kimia setelah kembali ke Kanada.
Dugaan muncul lantaran sebuah media lokal di China mempertanyakan hal tersebut. Kanada sendiri diketahui memang menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Sehingga lahirlah spekulasi bahwa idol yang iuga dikenal dengan nama Wu Fi Yan ini akan mendapat tindakan yang sama.
Melansir dari AllKpop, kebiri kimia merupakan penekanan hasrat seksual secara paksa dengan menyuntikkan obat atau hormon pada penjahat seksual. Diketahui bahwa Layanan Pemasyarakatan Kanada mengelola konseling keluarga, konseling kelompok, dan terapi perilaku kognitif sambil menyuntikkan obat-obatan dan hormon untuk mengebiri para pelanggar seks ini secara kimiawi.
Seperti yang telah disebutkan, sebelumnya Kris Wu dinyatakan bersalah oleh pengadilan di Distrik Chaoyang, Beijing, pada Jumat, 25 November 2022. Ia pun divonis hukuman 11 tahun 6 bulan penjara atas pemekoraaan anak di bawah umur dan 1 tahun 10 bulan penjara akibat mengadakan pesta seks di tahun 2018.
Selain itu, pria 32 tahun ini juga didenda dengan jumlah yang fantastis, 600 juta yuan atau sekitar Rp 1,3 triliun. Ia diduga telah menggelapkan pajak antara tahun 2019 dan 2020. Setelah menjalani hukuman dan membayar denda, ia akan langsung dikirim kembali ke Kanada.
[berita-terkait number=”5″ tag=”korea”]
Sementara itu, netizen memiliki reaksi pro kontra mengenai isu hukuman kebiri yang beredar. Ada yang mendukung jika prosedur ini juga diberlakukan di Korea, namun tak sedikit pula yang merasa jika hal ini sangat sulit dilakukan.
“Dia adalah selebriti jadi aku merasa Kanada akan melakukan kebiri kimiawi karena Kris Wu sangat terkenal,” tutur salah satu netizen.
”Ini belum dikonfirmasi, tapi aku berharap mereka akan melakukannya,” komentar yang lain.
Beberapa yang bersikap kontra menyebutkan bahwa kebiri kimiawi hanya akan dilakukan jika pihak berwenang menilai itu adalah satu-satunya cara untuk menghindari pelaku melakukan kejahatan yang sama.
Ada banyak pertimbangan yang diperlukan, termasuk konsultasi penuh dari dokter. Sementara di Kanada sendiri, penerapan kebiri masih menuai kontroversi, sehingga belum ada keputusan pasti mengenai isu ini.
Sebagai informasi, Kris Wu memulai debutnya sebagai anggota grup EXO dan EXO-M pada tahun 2012. Pada tahun 2014, ia mengajukan gugatan terhadap SM Entertainment untuk mengakhiri kontrak eksklusifnya dan keluar dari grup. Semenjak itu ia memilih untuk bersolo karir, sebagai penyanyi, aktor, dan juga model Tiongkok. (mnd/nap)






