Surabaya (beritajatim.com) – Moestidjab seorang dokter spesilis mata dari klinik mata Surabaya (Surabaya Eye Clinic) dihukum oleh Mahkamah Agung (MA) membayar ganti rugi sebesar Rp 1,26 miliar pada Tatok Poerwanto secara tanggung renteng. Dia sampai saat ini belum juga membayar kewajibannya tersebut.
Hal itu mematik komentar ahli pidana Universiras Bhayangkara (Ubhara) Dr Solahudin SH MH. Menurut dia, sikap dr Moestidjab tersebut bisa dikatakan tak patuh hukum.
Solahudin mengatakan, dengan sikap pihak Tergugat (Moestidjab dan Surabaya Eye Clinic) tidak mau secara sukarela melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung tersebut maka pihak Penggugat bisa mengajukan permohonan eksekusi (sita eksekutorial) ke Pengadilan, Kedua melaporkan pihak perusahaan ke polisi dan mengajukan gugatan pailit terhadap perusahaan.
“Jika Tergugat memiliki seorang pengacara mestinya dia memberikan pemahaman bahwa apabila tidak mau melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela maka ada konskwensi yang harus ditanggung. Disisi lain, Penggugat bisa mengajukan permohonan kepada pengadilan agar putusan dapat dijalankan,” ujarnya Senin (6/6/2022).
Namun jika sudah diperingatkan pengadilan dan Tergugat tidak juga melaksanakan putusan pengadilan tersebut, maka Penggugat segera memohonkan lagi sita eksekutorial ke Ketua Pengadilan Negeri atas barang-barang milik Tergugat.
“Tujuannya agar barang-barang milik Tergugat disita agar barang-barang tersebut akan dilelang dimana hasilnya akan digunakan untuk membayarkan kewajiban tergugat kepada penggugat dan juga biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan putusan tersebut,” bebernya.
Lebih lanjut Solahudin mengatakan, Tergugat yang tidak membayarkan hak Penggugat sebagaimana bunyi putusan pengadilan bisa dilaporkan ke kepolisian atas dasar penggelapan. Karena tidak memberikan apa yang menjadi milik orang lain bisa dikategorikan sebagai penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sengketa”]
Selain itu Tergugat juga bisa dilaporkan ke polisi atas dasar tindakan tergugat yang tidak melaksanakan perintah (putusan) pengadilan sebab tindakan tersebut bisa dianggap sebagai tindakan yang menghalang-halangi perintah dari pejabat atau penguasa umum sebagaimana diatur dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP, berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda puling banyak sembilan ribu rupiah.”
Jumlah besaran pesangon ganti rugi yang sudah ditetapkan berdasarkan putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) akan menjadi hutang Tergugat dan piutang Penggugat sehingga kedudukan Penggugat disini menjadi kreditur, sementara Tergugat menjadi debitur.
“Ketika permohonan eksekusi sudah diajukan dan sang pengusaha masih tak mengacuhkannya, maka hutang si Tergugat menjadi dapat ditagih. Merujuk pada UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kreditur dapat menggugat pailit seorang debitur. Syaratnya, ada satu hutang yang sudah jatuh tempo dan dapat dibayar, debitur memiliki dua kreditur atau lebih, dan pembuktiannya sederhana,” ujarnya.
Kuasa hukum Tatok Poerwanto yakni Ir. Eduard Rudy Suharto, S.H. M.H menyatakan hal yang tak banyak diketahui oleh publik adalah asal muasal dari perkara ini adalah kliennya digugat terlebih dahulu oleh dr Moestidjab. Yang mana, dr Moestidjab yang awalnya membuat surat pernyataan permintaan maaf atas kekhilafan tindakan yang dilakukan kemudian mencabut permintaan maaf tersebut melalui gugatan di PN Surabaya.
“Jadi sejak awal memang tidak ada itikad baik yang dilakukan dokter Moestidjab, dia yang awalnya mengakui kesalahan atas tindakan pada klien saya kemudian menjadi tidak mengakui adanya kekeliruan tersebut,” ujar ketua IPHI Surabaya ini.
Eduard Rudy mengatakan, setelah mendapatkan dua rekam medis dari rumah sakit Singapura, keluarga bertemu dengan pihak dr Moestidjab untuk mempertanyakan hasil rekam medis tersebut. Awalnya dr Moestdijab berkelit, namun akhirnya dia mengakui dan bersedia meminta maaf. Kemudian ditulislah permintaan maaf bahwa akibat perbuatannya dan kelalaiannya tersebut telah menyebabkan Tatok Poerwanto cacat.
“Setelah empat bulan kemudian, tiba-tiba dr Moestidjab menggugat untuk mencabut permintaan maaf tersebut. Jelas saja pak Tatok kecewa atas sikap dari Moestidjab ini. Setelah proses gugatan sampai kasasi, dua tahun kemudian tahun 2019 pak Tatok mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Eduard Rudy menambahkan, dengan adanya bukti bahwa pihak dr Moestidjab yang melakukan gugatan terlebih dahulu maka bisa menjawab anggapan beberapa pihak bahwa kliennya lah yang selama ini berusaha mencari-cari kesalahan dr Moestidjab.
Lebih lanjut Eduard mengatakan, kliennya sebenarnya tak begitu menyoal jumlah ganti rugi yang diputuskan Mahkamah Agung. Sebab berapapun jumlah kerugian yang diputuskan Mahkamah Agung tak akan bisa mengembalikan mata kliennya seperti semula.
“Yang disoal klien kami bukanlan ganti rugi yang harus dibayarkan namun itikad baik dari Tergugat lah yang mestinya dikedepankan. Bukan malah mengajak hitung-hitungan seperti itu,” ujar Ketua bidang hukum dan HAM DPP KAI ini.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pn-surabaya”]
Sementara kuasa hukum dr Moestidjab yakni Sumarso saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tersebut. Dan dia merasa bahwa kerugian immatreeil yang harus dibayarkan kliennya sebesar Rp 1 miliar tidak jelas hitungannya.
“Kita akan ajukan PK atas putusan ini,” ujarnya.
Perlu dikerahui, kasus ini bermula pada 28 April 2016. Saat itu Tatok Poerwanto datang ke Surabaya Eye Clinic, Jalan Jemursari 108, untuk mengobati penyakit katarak di mata kirinya. Saat itu, Tatok ditangani dr Moestidjab dan disarankan operasi. Namun, pascaoperasi, bapak tujuh anak ini tidak merasakan ada perubahan. Malah mata kirinya makin sakit dan nyeri.
Kemudian Tatok disarankan operasi kembali. Pada operasi kali kedua ini tidak di klinik, tapi di Graha Amerta, RSUD dr Soetomo, Surabaya dengan alasan peralatan medis di sana (Graha Amerta) lebih lengkap. Tatok pun menjalani operasi kedua pada 10 Mei 2016.
Menurut Eduard Rudy, dr Moestidjab sudah berupaya menutupi semua rekam medis dan rujukannya. Pertama rujukan ke RS Graha Amerta, dia mengatakan kepada keluarga alatnya kurang lengkap , sementara di Iklannya Online, RS Eye Clinic mengatakan, alat mereka tercanggih di Indonesia Timur.
“Ngapain dirujuk ke RS ke Graha Amerta yang terletak di Surabaya kalau peralatan mereka terlengkap se Indonesia Timur,” ujar Eduar Rudy.
Rujukan kedua lanjut Eduard Rudy yakni ke RS Malaysia, di surat rujukan tertulis bahwa Tatok Poerwanto datang ke dr Moestidjab dalam keadaan mata kirimya rusak (fracture).
“Padahal dia yang membuat kerusakan akibat kedua operasi yang gagal sebelumnya,” ujarnya. [uci/but]






