Lamongan (beritajatim.com) – Meski tak dilakukan penyekatan untuk perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), namun Polres Lamongan akan melaksanakan sejumlah upaya peningkatan protokol kesehatan (prokes), serta penyiapan pos pengamanan (pos pam) dan pos pelayanan (pos yan).
Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana. Menurutnya, peningkatan prokes tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19, utamanya di Lamongan.
“Kalau penyekatan tidak ada, hanya saja kita akan melakukan peningkatan prokes terhadap kegiatan masyarakat, terutama yang berpotensi untuk munculnya Covid-19,” ujar AKBP Miko kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”polres-lamongan”]
Selain itu, juga akan diberlakukan penutupan Alun-alun Lamongan mulai 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022, seni budaya dan olahraga dilakukan tanpa penonton, serta kapasitas maksimal 50 persen bagi yang bukan perayaan Nataru, agar tidak terjadi kerumunan.
“Juga akan dilakukan peningkatan kewaspadaan dan identifikasi terhadap objek wisata, penerapan 5 M, dan pengurangan untuk penggunaan pengeras suara yang berpotensi menimbulkan kerumunan secara massif,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lamongan AKP Aristianto Budi Sutrisno menyampaikan, bagi pelaku perjalanan ke luar daerah juga diberlakukan sejumlah ketentuan selama periode Natarun mendatang.
“Pelaku perjalanan ke luar daerah untuk tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi, wajib 2 kali vaksin dan Rapid test antigen pada H-1, serta pelarangan bagi yang belum divaksin,” ungkap AKP Aris.
Sejumlah ketentuan tersebut, Aris berkata, akan dimulai pelaksanaannya pada tanggal 24 Desember sampai 2 Januari 2021.
“Kami telah menyiapkan 3 pos pengamanan dan 1 pos pelayanan,” jelas AKP Aris sembari menghimbau kepada masyarakat, agar tak melakukan pawai, arak-arakan dan acara hitung mundur, Old and New Year baik terbuka maupun tertutup.[riq/kun]






