Pacitan (beritajatim.com) – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap tahanan wanita di sel Polres Pacitan oleh oknum polisi berbuntut panjang. Kuasa hukum korban berinisial PW, Mustofa Ali Fahmi, membeberkan kondisi psikis kliennya saat membesuk ke sel tahanan pada 8 April 2025 lalu.
Fahmi menyebut PW tampak ketakutan dan terus mengungkapkan keinginannya untuk segera keluar dari tahanan.
“Sejak awal klien kami menunjukkan rasa cemas yang tinggi. Dia bilang takut dan ingin segera keluar dari tahanan. Tapi saat itu kami belum mengetahui penyebab pastinya. Baru setelah kasus ini mencuat, kami mulai paham bahwa ada hal besar yang disembunyikan PW, kemungkinan karena tekanan atau trauma,” ungkap Fahmi ditulis (24/4/2025).
PW merupakan tersangka kasus mucikari yang ditangkap pada Februari 2025. Namun Fahmi menegaskan bahwa kliennya bukanlah mucikari, melainkan datang ke Pacitan bersama IA untuk melakukan open BO secara pribadi.
“Keduanya datang untuk open BO. Karena PW usianya 21 tahun, dia dikenakan Pasal 506 KUHP. Padahal mereka masih saudara dekat, IA adalah anak dari tante PW,” jelasnya.
Fahmi memohon proses hukum terhadap PW dapat diselesaikan melalui jalur restorative justice. Ia juga meminta pemerintah daerah memberikan pendampingan psikologis terhadap kliennya, mengingat tekanan mental yang berat selama di dalam tahanan.
“Kalau bicara soal perdagangan orang, jelas tidak masuk. Karena IA menjajakan dirinya sendiri, tidak dijual oleh PW,” tandasnya.
Namun upaya belum selesai, pada pertengahan April 2025, dirinya mendengar kabar bahwa kliennya menjadi korban pemerkosaan oleh seorang oknum polisi yang menjabat sebagai Kasat Tahti Polres Pacitan, berinisial Aiptu LC.
“PW memang tidak pernah secara langsung menceritakan soal pemerkosaan. Saat itu dia hanya bilang takut dan tidak nyaman,”pungkasnya.
Saat ini publik tengah menunggu hasil pemeriksaan terhadap Aiptu LC pelaku pemerkosaan di dalam sel tahanan Polres Pacitan terhadap PW. (tri/but)






