Surabaya (beritajatim.com) – Teddy Minahasa ajukan pembelaan atau pledoi usai dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Banyak hal yang diceritakan Teddy dalam pledoinya, dia meyakini bahwa proses hukum yang menjeratnya penuh kejanggalan dan un-procedural.
Selain mengajukan pledoi melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea, Pieter Talaway, Ronald Talaway, Teddy juga mengajukan pembelaan secara pribadi. Pledoi yang dibuat setebal 79 lembar ini menceritakan kronologis lengkap versi Teddy Minahasa.
Teddy menceritakan awal kasus ini yang mana pada tanggal 15 Mei 2022, Dodi Prawiranegara melakukan penangkapan sebanyak 43 kilo sabu, dengan rincian penangkapan di Padang dua 3 kilo, di Lapas Pariaman 4 kilo dan di rumah Tersangka Fadhil 36 kilo kemudian tiga hari setelahnya Dodi melaporkan telah menangkap tersangka atas nama Jalu dengan BB 1,5 kilo. Sehingga totalnya 44,5 kilo.
” Namun pada 20 Mei 2022 Dodi Prawiranegara melaporkan hasil penimbangan seluruh BB sabu 39,5 kilo sehingga ada penyusutan seberat 5 kilo. Ini sangat tidak masuk akal, makanya saya menyindir Doddi dengan mengirim chat WA. Setelah itu, saya tidak lagi berkomunikasi dengan Doddi, apalagi menanyakan hasil perintah saya,” ujar Teddy.
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/eksepsi-ditolak-hakim-kuasa-hukum-teddy-minahasa-siapkan-pembuktian/
Dadi BB 39,5 kilo tersebut, oleh Doddi dibulatkan menjadi 40 kilo untuk kepentingan publikasi dan 35 kilo sudah dimusnahkan pada 15 Juni 2022 dengan prosedur yang benar.
” Klaim Terdakwa Doddi dan Syamsul Maarif bahwa sabu 5 kilo adalah hasil penyisihan dari BB sabu 35 kilo yang dimusnahkan adalah sangat tidak benar dan belum pernah dibuktikan oleh penyidik,” ujar Teddy.
Hal itu diperkuat dengan keterangan empat saksi penyidik dari Polres Bukittinggi yang mengatakan tidak ada penukaran sabu menjadi tawas dan yang dimusnahkan semua adalah sabu.
Teddy juga menjelaskan bahwa dari 40 kilo sabu yang berhasil diamankan kemudian 35 sudah dimusnahkan, 5 kilo sisanya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Agam dan Bukittinggi untuk barang bukti di persidangan.
” Sampai saat ini saya masih bingung, sabu yang ditangkap di Jakarta sebanyak 3,3 kilo ini yang mana lagi? Jangan-jangan yang diserahkan pada Jaksa bukan 5 kilo karena Doddi pernah menyampaikan pada Kajari bahwa barang bukti untuk sidang cukup 1 persen,” ujarnya.
Kemudian tim penasihat hukum saya menelusuri ke Kejaksaan Agam dan Bukittinggi, dan hasilnya benar bahwa 5 kilo sabu telah diterima oleh Kejaksaan Agam dan Bukittinggi untuk sampel uji lab yang jumlah totalnya menyusur menjadi 4,3 kilo.
” Kalau mengikuti alur cerita tersebut, BB sabu sejumlah 40 kilo telah lengkap. Yakni 35 kilo telah dimusnahkan, 5 kilo menjadi BB di persidangan. Lalu BB yang 3,3 kilo yang ditangkap di Jakarta itu sesungguhnya dari mana?,” tanya Teddy.
Teddy menambahkan, hal itu menjadi pertanyaan besar sebab sebelumnya Doddi Prawiranegara dan Linda Pujiastuti dan Syamsul Maarif mengatakan bahwa sabu 3,3 kilo diambil dari penyisihan BB sabu di Bukittinggi.
Teddy mengklaim bahwasanya dalam proses hukum yang dia alami ini terjadi banyak kejanggalan dan un-procedural sejak proses penyidikan dan penuntutan dengan memanfaatkan para terdakwa lainnya yang mengarah pada konspirasi dan rekayasa untuk membunuh karakter dirinya, menghentikan karirnya, dan menghancurkan hidup dan masa depannya.
Upaya tersebut kata Teddy sudah nampak sejak dirinya ditetapkan sebagai Tersangka, padahal dirinya tidak pernah diperiksa sebelumnya menjadi saksi. Teddy juga menyinggung hasil tes urine, darah dan rambut pada 27 Oktober 2022 dan hasilnya bahwasanya dirinya negatif metamfetamin, namun Kadiv Humas Polri saat itu mengumumkan pada 14 Oktober 2022 bahwa saya positif metamfetamin.
” Saya kemudian protes ke Kapolri dan akhirnya diralat bahwa saya negatif metamfetamin. Yang mengherankan saya, apa yang menjadi dasar merilis bahwa saya positif metamfetamin? Ini sungguh berdampak image publik bahwa saya adalah benar-benar pengedar sabu dan ini telah meruntuhkan martabat saya,” ujarnya.
Dalam pledoinya, Teddy juga membantah dirinya telah menikah Siri dengan Linda Pujiastuti. Menurut Teddy hal itu tidak mungkin, karena dirinya beragama Islam sementara Linda beragama Kristen. Sementara menikah Siri hanya ada dalam agama Islam.
Selain itu kata Teddy, Linda sampai saat ini juga masih memiliki suami. Dan tidak mungkin wanita yang masih menjadi istri lalu menikah dengan orang lain.
Terkait adanya anak hasil pernikahan Teddy dan Linda, Teddy menantang Linda untuk menghadirkan anak tersebut. Namun, sampai saat ini anak tersebut tidak pernah ditunjukkan oleh Linda.
Teddy juga membantah bahwa dirinya pernah mengunjungi pabrik sabu di Taiwan, sebab secara logika kata Teddy seorang polisi dari negara lain (Indonesia) mengunjungi pabrik sabu di Taiwan, dimana tempat tersebut merupakan sarang mafia. ” Pasti saya pulang tinggal nama dan jasad saya sudah dibuang ke laut oleh mafia tersebut,” ujarnya.
Sementara Ronald Talaway, salah satu tim kuasa hukum Terdakwa mengatakan bahwasanya dalam pembelaan yang diajukan pihaknya intinya proses hukum yang dihadapi hingga menjadi Terdakwa adalah berdasarkan alat bukti yang tidak sah dan hanya disandingkan dengan keterangan dari para saksi yang adalah juga sebagai Terdakwa pada berkas terpisah.
” Tentu tidak bisa dijadikan alat bukti untuk memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dituntutkan penuntut umum,” ujar Ronald. [uci/ted]






