Malang (beritajatim.com) – Henry Yosodiningrat menjadi kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. Dia menilai, perkara narkoba yang dituduhkan ke kliennya tidak masuk akal, sebab nilainya tidak terlalu besar.
“Tidak masuk akal saya begitu ya, ndak masuk akal. Nilainya cuma ratusan juta rupiah dan dia bersumpah dia tidak ada terima uang itu,” kata Henry, Selasa (18/10/2022).
Henry yang juga Ketum DPP Granat (Gerakan Nasional Anti Narkoba) ini mengaku diminta menjadi pendamping karena keinginan istri Teddy. Hal itu dilakukan sejak Irjen Teddy ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Provos Propam Polri.
Dia juga mengaku mendapat banyak cerita dari istri Teddy terkait duduk persoalan kasus ini. Dia juga telah meminta untuk bertemu dan mendengar langsung kesaksian Teddy.
Henry sendiri mengaku sudah mengenal dan mengetahui sosok Teddy sejak lama. Alasan melakukan pendampingan hukum pada Teddy karena diperkuat dengan analisis hukum, keyakinan, dan akal sehatnya untuk mengawal kasus ini.
“Dan ditambah lagi sebagai seorang muslim, karena itu saya di dalam ajaran Islam itu, kalau dalam hal ragu masih ada keraguan, shalat istikharah, itu minta petunjuk ketetapan hati. Dengan hasil istikharah itu, saya berketetapan bahwa dia memang enggak salah,” papar Henry.
Henry mengaku pendampingan hukum yang diberikan untuk Teddy tidak berdasarkan bayaran atau honorarium. Sebab, sebagai Ketua Umum DPP Granat jika nantinya Teddy bersalah, tentu dirinya akan menjadi orang pertama yang menghukumnya.
“Kalau Teddy, masuk akal saya, dia melakukan itu, saya akan orang pertama paling depan bereaksi, kalau perlu hukum mati, kan gitu,” tandasnya. [luc/but]






