Surabaya (beritajatim.com) – Banding yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hakim PT menguatkan putusan seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Barat. Atas vonis tersebut kuasa hukum Teddy Minahasa berencana melakukan upaya hukum Kasasi.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No 96-Pidsus/2023 dari PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim, Kamis (6/7/2023).
Hakim pun meminta agar Teddy Minahasa tetap ditahan. Ronald Talaway kuasa hukum Teddy Minahasa mengatakan pihaknya berkeyakinan Terdakwa Teddy Minahasa seharusnya dibebaskan berdasarkan hukum, tidak pernah ada pembuktian konkret yang mendukung dakwaan penuntut umum namun ditingkat banding ini Pengadilan Tinggi DKI belum melihat penerapan hukum tersebut
” Tentu kami berharap Mahkamah Agung sebagai Judex Juris dapat melihat hal tersebut ,oleh karenanya kami kuasa hukum apabila disetujui oleh Terdakwa tentu akan mengajukan kasasi, dalam waktu dekat ini kami akan berdiskusi terkait hal itu dengan Terdakwa,” ujar Ronald, Jumat (7/72023).
Sebelumnya, Teddy Minahasa mengajukan banding terkait putusan hukuman seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait kasus peredaran narkoba.
Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran gelap narkoba. Setelah itu Teddy mengajukan banding atas vonis tersebut.
PN Jakarta Barat menilai Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana, eks Kapolda Sumatera Barat itu dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pemecatan tersebut dijatuhkan lantaran Teddy dinilai terbukti melanggar kode etik dengan memerintahkan penyisihan barang bukti sabu hasil sitaan Satres Narkoba Polres Bukittinggi. Selain menyisihkan sabu, Teddy juga memerintahkan AKBP Dody mengganti lima kilogram sabu dengan tawas dan menyerahkannya kepada Linda Pujiastuti. [uci/kun]
BACA JUGA:






