Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan meminta dispensasi waktu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044 kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional.
Kementerian ATR-BPN memberikan tenggat penetapan Raperda RTRW pada 22 September 2024 atau dua bulan sejak terbitnya persetujuan substansi pada 22 Juli 2024. Hal ini dinilai Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi sulit dilaksanakan karena parlemen tengah dalam masa transisi.
“Ada norma yang sifatnya tetap, ada norma yang tidak bisa diganggu gugat, yakni dua bulan setelah persetujuan substansi turun, bupati dan DPRD membuat kesepakatan. Tapi norma ini berbenturan dengan situasi kekhususan di internal DPRD. DPRD sedang menghadapi masa transisi,” kata Itqon, Sabtu (17/8/2024).
Masa transisi ini memakan jatah tenggat dua bulan yang diberikan Kementerian ATR-BPN. “Waktu dua bulan ini kurang, karena per 21 Agustus DPRD baru yang bekerja,” kata Itqon.
Situasi ini sudah disampaikan Itqon kepada Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR saat bertemu bersama pimpinan DPRD Jember lainnya di Jakarta beberapa hari lalu.
“Karena memang situasi ini kekhususan, kami diperkenankan berkirim surat kepada Menteri ATR-BPN cq Dirjen Tata Ruang untuk minta perpanjangan waktu. Setidaknya (masa) kevakuman Alat Kelengkapan Dewan jangan dihitung dong argonya,” kata Itqon.
Ketua Panitia Khusus IV DPRD Jember Tabroni membantah pernyataan Itqon. “Tidak ada nomenklatur perpanjangan dalam pembahasan ini. Tidak ada. Ketika DPRD tidak bersepakat, maka diambil alih oleh peraturan kepala daerah. Itu diatur dalam peraturan pemerintah, dan berlaku seluruh Indonesia. Tidak ada dispensasi kekhususan. Kalau ada, itu kan menyalahi aturannya sendiri,” katanya.
Seharusnya raperda itu sudah bisa disetujui bersama antara DPRD Jember dan Bupati Hendy Siswanto pada Jumat (16/8/2024). Namun paripurna mendadak dibatalkan karena desakan lima fraksi, yakni Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya (GIB), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Pandekar, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
“Ketua-ketua fraksi menyampaikan aspirasi, bahwa justru kalau diparipurnakan hari ini, kesannya terburu-buru. Wong kita dikasih waktu dua bulan kok. Kenapa dua bulan ini tidak dimaksimalkan. Kalau dimaksimalkan, kita bisa memelototi peta tata ruang lebih detail lagi,” kata Itqon.
Namun, Kepala Dinas Cipta Karya Jember Rahman Anda menegaskan, Raperda RTRW ini akan ditetapkan lewat peraturan kepala daerah jika belum juga disetujui bersama dengan parlemen. “Kami diberi waktu satu bulan lagi, atau berarti tiga bulan setelah persetujuan substansi, untuk menjadikannya perbup. Kalau tidak dijadikan perbup, maka akan ditarik dan ditetapkan dengan surat keputusan Menteri ATR-BPN,” kata Rahman.
Konsekuensinya, lanjut Rahman, perubahan atau revisi RTRW dengan penambahan muatan lokal akan semakin rumit saat RTRW diputuskan dengan SK Menteri ATR-BPN. “Perubahan tidak bisa langsung dilakukan karena harus mengubah keputusan menteri,” katanya. [wir]






