Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap fenomena sound horeg pada 12 Juli 2025 lalu, Kapolres Sampang AKBP Hartono langsung merespons dengan tegas.
KUMPULAN BERITA sound horeg
Polresta Malang Kota mengeluarkan imbauan larangan penggunaan sound horeg. Apalagi memasuki bulan Agustus untuk acara peringatan Kemerdekaan RI.
Suara sound horeg yang sempat diukur mencapai 130 desibel (dB) dalam pawai di Desa Ploso, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar memicu kekhawatiran serius.
Forkopimda Banyuwangi sepakati aturan karnaval dan sound horeg, tegaskan bukan bentuk pelarangan namun demi kenyamanan dan ketertiban bersama.
Pemkab Kediri atur penggunaan sound horeg saat pawai Agustusan. Kapasitas dibatasi, jalur dibatasi, dan wajib berhenti pukul 22.00 WIB.
Polres Tulungagung melakukan penertiban terhadap peserta karnaval sound horeg di Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut.
Polres Bojonegoro beri peringatan keras soal Sound Horeg, siap bubarkan dan proses hukum pelanggar demi jaga ketertiban jelang HUT RI.
Surat edaran Kades Donowarih, Malang, yang minta warga lansia dan sakit untuk mengungsi karena sound horeg, buat warganet geram.
MUI dan Pemkab Bondowoso sepakat batasi parade sound horeg demi mencegah dampak sosial dan kesehatan akibat kebisingan ekstrem.
Bupati Jombang tanggapi fatwa haram sound horeg MUI Jatim dengan koordinasi lintas instansi untuk atur penggunaan secara bijak dan sesuai norma









