Surabaya (beritajatim.com) – Keputusan Kepala Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, untuk mengimbau lansia dan warga yang sedang sakit agar mengungsi sementara waktu demi perayaan karnaval menuai kontroversi di media sosial.
Surat edaran resmi bertanggal 22 Juli 2025 itu menjadi viral setelah tersebar di berbagai media sosial, termasuk Instagram. Dalam surat tersebut, pemerintah desa meminta warga yang tinggal di sekitar jalur karnaval dan memiliki kondisi kesehatan rentan, seperti lansia dan pasien sakit, agar menghindari area acara selama kegiatan berlangsung.
Hal ini terkait dengan penggunaan sound system berkekuatan tinggi atau sound horeg yang dikenal menghasilkan suara sangat keras, dan dikhawatirkan berdampak pada kenyamanan bahkan kesehatan warga tertentu.
Kepala Desa Donowarih, Sugioko, dalam keterangannya menyebut imbauan tersebut dikeluarkan demi kenyamanan bersama. “Kami tidak melarang kegiatan masyarakat, tapi kami juga ingin menjaga warga yang mungkin terdampak suara keras. Jadi, kami beri opsi untuk mengungsi sementara,” ujarnya.
Acara tersebut dijadwalkan berlangsung selama satu hari dan melibatkan banyak komunitas lokal. Jalan raya sekitar lokasi acara pun akan ditutup sementara guna kelancaran kegiatan dan keselamatan pengunjung.
Viralnya surat tersebut di media sosial pun menuai beragam tanggapan. Banyak warganet mempertanyakan logika dari keputusan pemerintah desa yang membiarkan kebisingan terjadi alih-alih membatasi volume suara.
“FAKTA, ternyata efek sound horeg tidak hanya ke telinga… tapi juga membutakan hati dan pikiran,” tulis akun @heri***.
“Sound horeg iki bencana ta? Kok sampai disuruh ngungsi segala? Harusnya yang dibatasi itu suaranya, bukan manusianya yang disuruh pergi dari rumah sendiri,” tulis @rova*** dengan nada kesal.
Ada pula yang menyindir dengan singkat namun tajam, seperti akun @dpd*** yang hanya berkomentar, “Dihhhh.”
Fenomena ini kembali menyoroti penggunaan sound system ekstrem dalam perayaan warga yang sering dianggap mengganggu ketertiban umum. Meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa sound horeg haram dan Polda Jatim telah menetapkan larangannya, tetapi nyatanya masih ada sejumlah masyarakat yang tetap nekat untuk menggelar acara sound horeg. [fyi/aje]






