Jombang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jombang mulai menyusun langkah konkret menyusul dikeluarkannya fatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terkait penggunaan sound system bervolume tinggi atau yang dikenal sebagai sound horeg.
Bupati Jombang H. Warsubi memerintahkan koordinasi lintas instansi guna merumuskan aturan teknis yang mengatur penggunaan sound system secara tertib, bijak, dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
Instruksi tersebut ditindaklanjuti dengan menggelar rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Purwanto.
Hadir dalam forum tersebut perwakilan dari Polres Jombang, Kodim 0814 Jombang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Bagian Hukum, Dinas Kesehatan, serta Kementerian Agama Kabupaten Jombang.
“Kami menindaklanjuti arahan Bupati Warsubi agar persoalan ini tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Prinsipnya bukan melarang kegiatan hiburan, tetapi mengatur penggunaan sound system supaya tidak menabrak norma, ketertiban umum, dan kenyamanan warga,” kata Purwanto usai rapat koordinasi di kantor Kesbangpol, Kamis (24/7/2025).
Menurut Purwanto, langkah yang diambil pemerintah daerah adalah pendekatan persuasif dan edukatif. Fokus utama pengaturan akan mencakup aspek volume suara, durasi pemakaian, lokasi penggunaan, serta isi pertunjukan agar tetap selaras dengan norma agama, budaya lokal, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Terlebih menjelang HUT ke-80 RI, biasanya banyak kegiatan hiburan rakyat yang menggunakan sound system. Ini yang perlu diantisipasi agar tidak kebablasan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris MUI Kabupaten Jombang, KH Achmad Cholili, menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan teknis di lapangan. Menurutnya, posisi MUI bukan sebagai lembaga pelaksana, melainkan pemberi panduan moral.
“Kami tidak mengeluarkan izin ataupun larangan secara langsung. Kami hanya menyampaikan fatwa dan panduan moral. Pelaksana teknisnya di lapangan tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” kata KH Cholili.
Ia juga menambahkan bahwa pelarangan terhadap sound horeg bukan semata-mata karena tingkat kebisingan. Lebih dari itu, MUI melihat adanya kecenderungan pelanggaran terhadap nilai-nilai kesopanan, norma keislaman, serta potensi menimbulkan keributan sosial di tengah masyarakat.
“Fatwa ini lebih kepada ajakan menata ulang bentuk hiburan agar tetap sehat, tidak melanggar nilai agama, dan mendukung ketertiban umum,” tandasnya.
Ke depan, pemerintah daerah bersama MUI, kepolisian, dan tokoh masyarakat akan terus bersinergi untuk menyusun aturan teknis serta melakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat Jombang. Tujuannya, menciptakan ruang hiburan yang tetap meriah namun tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan. [suf]






