Banyuwangi (beritajatim.com) – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi menyepakati aturan baru terkait pelaksanaan karnaval agustusan dan penggunaan sound horeg dalam rapat koordinasi bersama sejumlah elemen masyarakat di Kantor Pemkab Banyuwangi. Kesepakatan ini diambil guna menjaga ketertiban, kenyamanan, serta tetap memberi ruang ekspresi bagi masyarakat.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, Danlanal Letkol Laut (P) Muhammad Puji Santoso, Kepala Staf Kodim 0825 Mayor Kav Suprapto, dan perwakilan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Kesepakatan juga dirumuskan atas masukan dari ormas keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta para budayawan, kepala desa, dan pelaku usaha sound system yang tergabung dalam Keluarga Besar Sound System Banyuwangi (KBSB).
“Kesepakatan ini, bertujuan untuk mengatur. Tidak semata-mata melarang. Di satu sisi, kami tidak ingin memberangus kreativitas dan hobi warga, namun di sisi yang lain juga ingin memastikan keamanan dan kenyamanan semua,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Aturan yang disepakati mencakup kewajiban bagi setiap karnaval atau pawai budaya untuk mengangkat tema bertema nasionalisme, mulai dari nilai-nilai perjuangan kemerdekaan, budaya dan tradisi lokal, hingga inovasi generasi muda. Penampilan yang bertentangan dengan tema, termasuk tarian erotis, dilarang keras.
“Tidak boleh ada tampilan-tampilan yang melenceng dari tema. Apalagi sampai menunjukkan tarian-tarian erotis yang tidak sesuai dengan norma agama dan budaya,” jelas Ipuk.
Terkait penggunaan sound system, kesepakatan menetapkan pembatasan tegas. Di antaranya, maksimal hanya enam sap, tingkat kebisingan tidak boleh melebihi 85 desibel, dan seluruh peralatan cukup diangkut menggunakan kendaraan pick up.
“Jika melanggar kesepakatan ini, kami tidak segan untuk mengambil langkah hukum sebagaimana yang diatur dalam undang-undang yang ada,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra sambil merinci sejumlah pasal yang berpotensi dilanggar jika terjadi pelanggaran.
Ketua Keluarga Besar Sound System Banyuwangi (KBSB), Mahfud Efendy, menyambut baik kebijakan ini dan menyatakan siap mematuhi aturan demi kelancaran bersama.
“Kami bersyukur masih diberikan toleransi, dengan batasan ini sebenarnya masih kurang tapi alhamdulillah sudah menjadi titik terang. Harapan saya penyewa juga untuk semua rekan bisa menaati aturan dan bisa tertib dalam melaksanakan kegiatan (penggunaan sound system),” pungkasnya. [alr/beq]







4 Komentar
Pasti maksudnya kurang keras…kurang bebas membongkar stiap rintangan saat mengangkut alat,karena ingin bebas membongkar gapura membongkar rumah pokonya semua yang menghalangi lajunya alat sound sistem…
Bagi penyuka sound horeg, ini adalah ibarat pintu terbuka untuk menikmati musik ala dugem / diskotik versi murah meriah,, karena tanpa cover charge dan minuman bawa masing²,, terakhir tinggal cri dopingnya deh,, ups,, berchanda,, 😂🤣😂🙏
Fatwahnya sudah haram kok masih ditawar2 lagi…kalo gitu minum qomar boleh asal tdk mabok
Lah pemimpin2e jatim ggawe aturan sederhana ngene ae gak mampu