Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali memicu kritik tajam dari berbagai kalangan. Alih-alih dianggap sebagai tonggak reformasi hukum, banyak pihak justru menyebut rancangan ini sebagai ancaman serius bagi hak asasi manusia dan kebebasan sipil di Indonesia.
KUMPULAN BERITA RUU KUHAP
Komnas HAM RI Konsultasi Publik dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Surabaya (Ubaya) berkaitan dengan draf penyusunan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berbasis HAM.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember Ahmad Suryono optimistis dengan draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang kini tengah dibahas oleh DPR RI.
Ahmad Suryono, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, memandang perlunya penguatan pendidikan hukum bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Pembaruan sistem hukum acara pidana Indonesia yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, namun juga pada pemulihan dan partisipasi masyarakat sipil.
Posisi advokat sebagai bagian dari aparat penegak hukum lebih diakui dalam raf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas Komisi III DPR RI.
Margarito Kamis, pakar hukum tata negara, mengkritik durasi penyelidikan polisi terhadap sebuah kasus yang dibatasi hanya 14 hari. Batas waktu itu tidak realistis dan berpotensi membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
Para pakar hukum dan akademisi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengkaji tentang pentingnya penyesuaian dan keselarasan regulasi hukum kejaksaan dengan KUHP agar tercipta sistem peradilan yang lebih efektif dan berkeadilan.







