Jember (beritajatim.com) – Ahmad Suryono, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, memandang perlunya penguatan pendidikan hukum bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Selama ini, ada kesenjangan serius dalam kualifikasi pendidikan hukum antar aparat penegak hukum. Sebagian besar polisi berasal dari jalur sarjana terapan.
“Sementara jaksa, hakim, dan advokat menempuh jalur sarjana akademik. Akibatnya, muncul asimetri pemahaman antara pengetahuan teoretik dan kemampuan penerapan hukum,” kata Suryono, sebagaimana dilansir dari seminar nasional di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (8/5/2025).
Suryono mencontohkan seorang perwira pertama yang bisa menjabat kepala unit reserse dan kriminal tanpa pernah menempuh pendidikan hukum formil secara penuh. “Ini jelas berisiko menimbulkan ketimpangan interpretasi dan praktik hukum acara pidana di lapangan,” katanya.
Menurut Suryono, penegakan hukum membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan teknis prosedural. Polisi adalah penyidik utama di sistem peradilan pidana, namun belum seluruh personelnya memiliki pondasi akademik hukum yang memadai.
Sebagai solusi, Suryono mengusulkan beberapa model kolaboratif yang bisa diterapkan antara institusi pendidikan tinggi hukum dan kepolisian. Pemerintah bisa memprakarsai pendirian perguruan tinggi hukum khusus anggota Polri.
“Bisa juga pengiriman taruna atau bintara ke fakultas hukum untuk kuliah sarjana, Pengiriman dosen hukum ke lembaga pendidikan kepolisian dan Kemitraan strategis antara universitas dan Polri dalam penguatan kurikulum hukum,” kata Suryono.
Suryono meyakini, kolaborasi ini sejalan dengan prinsip restorative justice yang kini menjadi bagian penting dari reformasi KUHAP. “Saat penyidik tidak memahami teori hukum, maka penyelesaian perkara bisa cenderung sektoral, bahkan sewenang-wenang. Oleh karena itu, pendidikan hukum tinggi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan,” katanya. [wir]






