Jakarta (beritajatim.com) – Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali memicu kritik tajam dari berbagai kalangan. Alih-alih dianggap sebagai tonggak reformasi hukum, banyak pihak justru menyebut rancangan ini sebagai ancaman serius bagi hak asasi manusia dan kebebasan sipil di Indonesia.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai bahwa RUU tersebut sarat masalah sejak tahap awal penyusunannya. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyatakan bahwa proses partisipasi publik dalam penyusunan RUU ini hanyalah formalitas semata.
“Masukan kami diabaikan. Kami memang diundang Januari, tapi awal Februari draf dan naskah akademik sudah muncul tanpa mencerminkan aspirasi masyarakat,” ujar Isnur dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta kemarin melansir portal resmi Nahdlatul Ulama Rabu (9/7/2025).
Longgarnya Mekanisme Pengawasan Dinilai Berbahaya
Isnur menyebut substansi RUU KUHAP justru memperlemah perlindungan hukum warga negara. Ia menyoroti adanya celah untuk penangkapan semena-mena, penyadapan yang tak terkontrol, hingga pelemahan prinsip fair trial.
“Hukum acara pidana menyangkut hak-hak dasar seperti penangkapan, penahanan, dan penyadapan. Tapi semuanya jadi longgar dan tanpa kontrol. Ini sangat berbahaya,” tegasnya.
Senada, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari, menilai RUU ini membuka celah penyalahgunaan kekuasaan. Salah satu sorotannya adalah dibolehkannya tindakan paksa seperti penggeledahan dan penahanan tanpa izin pengadilan dengan dalih “kondisi mendesak”.
“Banyak warga dipaksa buka ponsel atau disita isinya tanpa landasan hukum. Kalau RUU ini disahkan, itu bisa menjadi praktik yang dilegalkan,” kata Tita.
Langkah Penyelidikan Diperluas Tanpa Kontrol
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Gina Sabrina, mengkritik diperluasnya tindakan upaya paksa hingga ke tahap penyelidikan tanpa adanya pengawasan.
“Penyamaran, pengintaian, pembelian terselubung—semua bisa dilakukan sejak penyelidikan tanpa mekanisme kontrol yang jelas. Ini rawan disalahgunakan,” tegasnya.
Gina juga menyoroti lemahnya regulasi penyadapan dalam RUU ini. Padahal Mahkamah Konstitusi sudah memerintahkan adanya UU khusus penyadapan, tapi belum direalisasikan.
Keadilan Restoratif Disalahpahami
Matheus Nathanael dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menambahkan bahwa konsep keadilan restoratif dalam RUU KUHAP belum dipahami secara utuh.
“Alih-alih melindungi korban, keadilan restoratif dalam draf ini justru membuka ruang negosiasi untuk pelaku kejahatan agar lolos dari proses sidang. Ini melenceng dari prinsip keadilan,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya mekanisme judicial scrutiny atau pengawasan peradilan terhadap tindakan aparat, agar hak warga tidak terlanggar akibat keputusan subjektif aparat.
RUU Dinilai Mengancam Demokrasi
Kekhawatiran yang sama diungkapkan oleh Hans Giovanny dari KontraS. Ia membeberkan bahwa pada 2025 saja sudah tercatat puluhan kasus penyiksaan oleh aparat penegak hukum.
“Tidak ada mekanisme kontrol yang kuat dalam RUU ini. Akibatnya, kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan terus terjadi,” tegasnya.
Sementara itu, Fransisca Fitri dari YAPPIKA-ActionAid menilai bahwa cara penyusunan RUU ini serupa dengan pola pembuatan UU KPK dan Omnibus Law.
“Semua dilakukan tertutup dan serba cepat. Tidak ada transparansi dan partisipasi bermakna. Ini bentuk kemunduran demokrasi,” pungkasnya. [aje]






