Jakarta (beritajatim.com)– Sejak Rabu (1/1/2025), Indonesia resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa kenaikan ini berlaku secara selektif, terutama untuk barang dan jasa mewah. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
Fokus Kenaikan pada Barang Mewah
Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ditujukan untuk barang-barang yang tergolong mewah, sebagaimana yang telah masuk dalam objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini hanya menyasar konsumsi oleh masyarakat yang mampu.
“Kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah. Hal ini dilakukan untuk menjaga keadilan pajak di masyarakat,” jelas Prabowo melalui siaran pers yang diterbitkan kemarin.
Sri Mulyani turut menambahkan bahwa sebagian besar barang dan jasa yang saat ini dikenai PPN 11 persen tidak mengalami perubahan tarif. “Barang kebutuhan pokok yang selama ini bebas PPN tetap tidak dikenakan pajak. Begitu juga dengan barang yang dikenai PPN 11 persen, tarifnya tidak akan berubah,” ungkapnya.
Barang yang Terkena PPN 12 Persen
Barang-barang mewah yang kini dikenai PPN 12 persen meliputi:
Pesawat jet pribadi dan yacht.
Hunian mewah seperti rumah, kondominium, apartemen, dan townhouse dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
Kendaraan mewah yang masuk kategori PPnBM.
Barang khusus seperti balon udara, helikopter, senjata api, peluru, serta kapal mewah non-angkutan umum.
Barang Bebas PPN (0 Persen)
Sejumlah barang kebutuhan pokok tetap mendapatkan fasilitas bebas PPN. Beberapa di antaranya adalah:
Beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayuran, dan hasil ternak seperti susu segar, daging, serta ikan.
Jasa pendidikan, kesehatan, dan keuangan termasuk asuransi dan dana pensiun.
Layanan transportasi umum, seperti tiket kereta api, angkutan sungai, dan penyeberangan.
Buku pelajaran dan kitab suci.
Barang dengan Tarif PPN Tetap 11 Persen
Untuk barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif PPN 11 persen, seperti sabun, sampo, dan produk kebutuhan harian lainnya, tarif tersebut tetap berlaku tanpa perubahan.
Pemberlakuan PPN 12 persen hanya menyasar segmen barang dan jasa tertentu yang tergolong mewah, sedangkan kebutuhan pokok tetap bebas pajak. Dengan langkah ini, pemerintah berupaya menjaga keadilan pajak tanpa membebani masyarakat secara umum.
Pastikan Anda memahami kategori barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen dan mana yang tetap bebas pajak untuk mengelola pengeluaran dengan lebih bijak. [aje]






