Polres Pamekasan, kembali mengungkap dan menangkap tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Satu di antaranya merupakan tersangka dengan status sebagai bandar.
KUMPULAN BERITA Polres Pamekasan
Polres Pamekasan, memberlakukan syarat khusus bagi para pemilik kendaraan bermotor yang terjaring razia Harkamtibmas selama Ramadan 1446 Hijriah.
Satlantas Polres Pamekasan, mengecek kendaraan angkutan umum dan pariwisata di Terminal Ronggosukowati, Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Puncak arus mudik dan arus balik lebaran dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah di Kabupaten Pamekasan, diprediksi mulai Maret dan 8 April 2025.
Polres Pamekasan mulai mempersiapkan pengamanan arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, dengan sandi Operasi Ketupat Semeru 2025.
Personil Polres Pamekasan, melaksanakan shalat gaib dalam rangka mendoakan tiga personil Polri di Polda Lampung, yang gugur saat melaksanakan tugas kedinasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto memastikan menindak tegas premanisme berkedok ormas yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.
Satresnarkoba Polres Pamekasan, menetapkan dua bandar narkoba berinisial J dan R sebagai Daftar Pencarian Orang alias DPO kasus penyalahgunaan narkoba.
Polres Pamekasan, menetapkan dua orang asal dua kabupaten berbeda di Jawa Timur, sebagai tersangka mucikari dalam kasus prostitusi di wilayah setempat.
Polres Pamekasan mengamankan sabu seberat 72,21 gram dan 278 butir pil okerbaya dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari terakhir.









