Pamekasan (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial AM (40) asal Desa/Kecamatan Pakong, Pamekasan, ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan, akibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, di mana tersangka diduga terlibat dalam pengedar barang haram. Selanjutnya tersangka ditangkap dan diamankan polisi sekitar pukul 21:00 WIB di dalam sebuah surau Desa Lebbek, Kecamatan Pakong, Pamekasan, Kamis (17/4/2025).
“Dari hasil penangkapan, polisi menyita 3 poket plastik klip kecil berisi narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat sekitar 4,28 gram berlogo A, sekitar 2,51 gram berlogo B, dan sekitar 0,66 gram berlogo C dengan total berat sekitar 7,45 gram,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Sri Sugiarto, Sabtu (19/4/2025).
Selain menyita narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti alias BB lainnya, di antaranya sebuah dompet warna hitam, selembar tisu putih, serta satu unit handphone jenis Tecno Spark.
“Dengan kejadian ini, yang bersangkutan diancam dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengungkapkan jika persoalan narkoba menjadi perhatian serius khususnya di lingkungan Polres Pamekasan. “Seperti diketahui bersama bahwa dampak penggunaan narkoba ini bisa sangat merusak, baik fisik, psikologis maupun sosial,” ungkapnya.
Bahaya penyalahgunaan narkoba juga sangat serius dan bisa berdampak jangka pendek maupun panjang, seperti kerusakan organ vital, penularan penyakit, gangguan mental, kehilangan pekerjaan dan pastinya terjerat hukum. “Kami Polres Pamekasan, terus komitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif dan memberikan informasi terkait berbagai aktivitas mencurigakan, khususnya terkait narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami meyakini dengan adanya sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Kabupaten Pamekasan dapat terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika, dan jika ada pengaduan, keluhan atau mengetahui suatu tindak kejahatan masyarakat bisa menghubungi nomor pengaduan Polri 110 atau 0822-2303-2004,” pungkasnya. [pin/ian]






