Jember (beritajatim.com) – Pendukung Fahim Mawardi, terdakwa pencabulan santriwati, berunjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu (9/8/2023) siang. Mereka mengatasnamakan Aliansi Ulama dan Tokoh Jawa Timur.
Mereka menggelar spanduk bertuliskan antara lain ‘Kami yang tahu, bukan jaksa, bukan saksi ahli, Kyai Muhammad Fahim tidak terbukti bersalah di pengadilan’, ‘Bebaskan Kyai Muhammad Fahim karena tidak terbukti bersalah dalam fakta persidangan’.
“Ada dua agenda kami hari ini, aksi damai dan audiensi. Kami ingin memberikan dorongan moral, terutama kepada Ustaz Fahim dan para santri, yang menurut pandangan kami berdasarkan visum dan fakta persidangan yang ada, Ustaz Fahim tidak bersalah,” kata Ahmad Mahmudi, koordinasi aksi.
Pengasuh Ponpes di Jember Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara
Massa menduga ada rekayasa terhadap Fahim. Ahmad menegaskan, tidak ada santriwati yang menjadi korban pencabulan. “Dalam berita acara pemeriksaan, tidak ada tindakan pelecehan saksual. Tapi aparat bersikukuh bahwa ada korban dan mereka jadi korban,” katanya.
Mereka akan kembali melakukan aksi sembari menanti hasil pembacaam putusan majelis hakim, Kamis (10/8/2023) besok. “Kami ingin memberikan dorongan moral kepada majelis hakim. Bebaskan Ustaz Fahim,” kata Ahmad.
Jika ternyata Fahim divonis bersalah, Ahmad dan kawan-kawan akan mendukung dilakukannya banding ke pengadilan yang lebih tinggi. “Kami akan kawal ulama kami yang tidak bersalah. Orang tidak bersalah dipenjara itu zalim,” kata Ahmad.
Aksi tersebut juga diikuti salah satu santriwati yang semula dilaporkan dicabuli. Santriwati itu mengatakan, tidak ada pencabulan. “Itu fitnah dan rekayasa. Kami ingin membela Abuya (sebutan Fahim), karena beliau tidak bersalah,” katanya.
Fahim Mawardi adalah pengasuh Pondok Pesantren Al Jalil 2 yang dituntut menjalani hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin (17/7/2023).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Adik Sri Sumiarsih mengatakan, terdakwa dituntut dengan dakwaan alternatif pertama, yaitu membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dan kekerasan seksual. Perbuatan cabul terdakwa dilakukan terhadap dua orang santriwati.
“Yang bersangkutan, baik keterangan anak maupun terdakwa, mencabut keterangannya dengan alasan pada waktu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik yang bersangkutan (mengaku) ada tekanan dari penyidik,” kata Adik, usai sidang.
Namun, menurut Adik, dalam persidangan sudah diperdengarkan keterangan dari saksi verbal lisan. “Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi anak maupun terdakwa ini tidak ada tekanan maupun paksaan. Jadi kami menuntut berdasarkan fakta-fakta di persidangan,” katanya. [wir]






