Jember (beritajatim.com) – Puluhan orang pendukung Fahim Mawardi, pengasuh Pondok Pesantren Al Jalil 2 yang menjadi terdakwa perkara kekerasan seksual terhadap santriwati, berunjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (24/7/2023).
Mereka menamakan diri Aliansi Ulama dan Tokoh Jawa Timur. “Tuntutan kami satu: bebaskan Ustaz Fahum Mawardi. Kami menilai dan meyakini Ustaz Fahim Mawardi tidak bersalah,” kata Rahmad Mahmudi, koordinator aksi.
Menurut Rahmad, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada korban kekerasan seksual. “Semua sudah membeberkan, tidak ada korban. Berarti ini rekayasa. Ini tuduhan tidak berdasar. Maka tidak ada cara lain, tidak ada putusan lain selain bebaskan Ustaz Fahim Mawardi tanpa syarat,” katanya.
Dalam aksinya, mereka menuntut hakim berpijak pada kaidah hukum dan asas keadilan, sehingga bisa memutuskan perkara seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum yang ada. “Tanpa terpengaruh tekanan atau tergiring kepentingan pihak manapun,” kata Rahmad Mahmudi dalam pernyataan resminya.
Fahim Mawardi dituntut menjalani hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin (17/7/2023).
Jaksa Penuntut Umum Adik Sri Sumiarsih mengatakan, terdakwa dituntut dengan dakwaan alternatif pertama, yaitu membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dan kekerasan seksual. Perbuatan cabul terdakwa dilakukan terhadap dua orang santriwati.
Nurul Jamal Habaib membacakan pleidoi setebal di hadapan majelis hakim hari ini. “Fakta-fakta persidangannya, terdakwa ini normatif tidak terbukti secara sah dan meyakinkan perihal pencabulan dan kekerasan seksual. Saya bedah semua unsur pasal,” katanya.
Menurut Nurul, keterangan saksi ahli, verbal lisan, dan saksi korban justru menguntungkan terdakwa. “Yang terbukti justru satu kalau memang dilakukan upaya hukum, yakni pernikahan yang tidak tercatat dan tanpa izin dari istri (pertama). Karena (terdakwa) mengakui terjadi pernikahan di Banyuwangi tanpa izin. Seharusnya ke pasal perselingkuhan kalau mau diproses secara hukum,” katanya.
Jaksa Adik Sri Sumiarsih akan membacakan replik di persidangan pada Kamis (27/7/2023). “Kami tetap pada tuntutan kemarin, tapi kami akan tanggapi pada replik,” katanya.
Adik mengatakan aksi pendukung Fahim tidak akan mempengaruhi kerja jaksa. “Kami kan menuntut perbuatan terdakwa berdasarkan fakta persidangan, pernyataan ahli, surat, dan petunjuk,” katanya.
Adik mempersilakan penasihat hukum Fahim menyebut bahwa dakwaan tersebut minim bukti. “Itu hak penasihat hukum terdakwa. Kalau kami berkeyakinan (terdakwa bersalah), apalagi saksi verbal lisan sudah dihadirkan di persidangan,” katanya. [wir]






