Magetan (beritajatim.com) – Heni Sri Setyaningrum atau HS (53), salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan turut menjadi tersangka dugaan pengadaan Mobil Siaga Desa di Kabupaten Bojonegoro.
HS merupakan PNS yang bertugas di Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Disperkim) Magetan, dan menjabat sebagai Kasubag Perencanaan Evaluasi Pelaporan (PEP) di organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin oleh Sudiro itu.
Sayangnya, Sekretaris Disperkim Magetan Sudiro enggan berkomentar terkait kasus hukum yang menjerat salah satu pegawainya itu. Namun, dia membenarkan jika HS merupakan ASN di Disperkim. Menurutnya, tugas HS sebagai Kasubag PEP cukup vital.
“Karena ditugaskan untuk melaporkan setiap bulan terkait dengan tugas Disperkim. Tentu kami segera membahas kondisi ini,” kata Sarjono singkat, Selasa (20/8/2024)
Sementara itu, Inspektur Pemkab Magetan Ari Widiyatmoko mengaku sudah mendapatkan kabar tersebut. Namun, belum ada pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro perihal HS jadi tersangka. Pun, pihaknya masih akan membahas kondisi itu dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Disperkim.
“Saya juga baru tadi malam bawa baca ya berita itu dari media. Kalau di berita itu kan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi kami menunggu mungkin surat pemberitahuan resmi. Soal proses hukumnya tetap kami menghormati. Kami juga mencoba merapatkan dengan BKPSDM, dengan dinas terkait tempat instansi di mana yang bersangkutan itu bertugas. Apakah tugas pokoknya, sampai mengganggu kinerjanya tidak, ada yang bisa menggantikan tidak dan lain-lain,” Kata Ari.
“Selebihnya saya belum bisa menyampaikan apa-apa karena masih baru sekali ini. Yang jelas saya sudah tanya teman yang lebih tahu bahwa yang bersangkutan ini adalah ASN di Disperkim Magetan,” tambahnya.
Ari mengatakan, jika HS pernah tersandung kasus serupa di Magetan. Namun dia tak merincikan kejadian pastinya. “Yang jelas kalau di Magetan sudah diselesaikan,” terang Ari
Namun, dari kejadian ini Ari mengimbau para ASN agar memiliki usaha yang tidak ada konflik kepentingan. Juga, dia meminta aSn yang memiliki usaha agar tidak merugikan orang lain. ”Semisal berdagang ya yang benar, jangan merugikan orang lain. Hindari hal-hal yang menimbulkan konflik kepentingan,” pungkasnya. [fiq/beq]






