Dua orang yang diduga kurir narkoba jenis sabu ditangkap personil Satresnarkoba Polres Pamekasan, Rabu (6/5/2026) malam. Pelaku adalah residivis.
KUMPULAN BERITA Kurir Narkoba
Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Aloysius Prihartono menjatuhkan pidana penjara seumur hidup pada dua kurir narkotika jaringan internasional.
Jaksa Siska Kristin menuntut pidana mati bagi Aso Rohmadin dan Erlangga Prasetyo atas kepemilikan 43,8 kg sabu di PN Surabaya (5/2/2026).
Ditreskoba Polda Jatim melalui Poresta Sidoarjo mengamankan dua wanita, yakni WL dan ASR. Keduanya merupakan kurir narkoba jaringan internasional.
Penangkapan seorang pelajar berisinial MA (14) saat hendak mengantarkan narkoba jenis sabu seberat 2,23 gram di Jl Raya Gladak Anyar, Pamekasan.
Seorang pelajar di Pamekasan, berinisial MA (14) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pamekasan, saat hendak mengantarkan narkoba jenis sabu seberat 2,23 gram di Jl Raya Gladak Anyar, Pamekasan, Kamis (4/9/2025) malam.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu dengan total barang bukti lebih dari 1,1 kilogram.
Polres Mojokerto Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika yang jika lolos ke pasaran diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp307.931.000.
Dua kurir narkoba 33,9 kilogram yang ditangkap polisi ternyata tidak saling kenal. Perlu diketahui, Tim Khusus Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap
Sampang (beritajatim.com) – Seorang pria inisal M (34) warga Desa Gili Barat, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, diamankan polisi lantaran menjadi…









