Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya Siska Kristin menuntut pidana mati terhadap dua kurir narkoba jaringan antar pulau dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (5/2/2026). Terdakwa Aso Rohmadin (33) dan Erlangga Prasetyo (30) terbukti secara sah mengedarkan 43,8 kilogram sabu serta 40.328 butir pil ekstasi.
Jaksa Siska menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar hukum dengan menjadi perantara peredaran narkotika golongan I yang jauh melampaui ambang batas 5 gram. “Menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana mati. Menetapkan seluruh barang bukti untuk dimusnahkan,” tegas JPU Siska Kristin.
Perbuatan para terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keadaan yang memberatkan tuntutan tersebut adalah aksi yang dilakukan secara terorganisir serta melibatkan jaringan sindikat lintas wilayah.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Pujiono memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan tim penasihat hukum dari LBH Legundi untuk menyusun nota pembelaan. “Kalian juga saya beri kesempatan membuat pembelaan secara pribadi,” ujar hakim.
Dalam dakwaan terungkap bahwa Aso dan Erlangga diduga kuat bagian dari jaringan narkotika lintas pulau yang bekerja secara sistematis dan modern. Kasus ini bermula pada Juni 2025 ketika Aso dihubungi seorang pria berinisial Mandor yang memerintahkannya mengunduh aplikasi komunikasi rahasia.
Aso kemudian menerima paket berisi empat E-KTP palsu serta dana transfer Rp6 juta untuk membeli ponsel dan kartu SIM sebagai alat komunikasi jaringan. Pada waktu hampir bersamaan, Erlangga juga menerima perintah serupa untuk mengambil paket berisi identitas palsu di kawasan Pulogadung, Jakarta.
Jejak pergerakan keduanya semakin terencana saat Aso membawa kendaraan operasional menuju Bandung sebelum akhirnya diperintahkan bergerak ke Pontianak, Kalimantan Barat. Di sana, mereka menyewa sebuah rumah kontrakan di wilayah Kubu Raya seharga Rp15 juta per tahun sebagai markas penyimpanan logistik.
Puncak perkara terjadi pada Agustus 2025 saat kedua terdakwa bergerak ke wilayah Paloh, Kabupaten Sambas, yang dikenal sebagai kawasan perbatasan rawan peredaran narkotika. Di area perkebunan sawit, mereka menerima tiga ransel hitam dari tiga pria tak dikenal sebelum akhirnya dibawa menggunakan kendaraan Daihatsu Rocky.
Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penyergapan terhadap kedua pelaku di sebuah warung kopi di Kabupaten Sambas pada Selasa malam (12/8/2025). Petugas langsung mengamankan belasan ponsel, kartu ATM, uang tunai, catatan penting, serta sejumlah E-KTP palsu milik para terdakwa.
Penggeledahan lanjutan di rumah kontrakan keesokan harinya mengungkap fakta kepemilikan 44 bungkus sabu dengan berat total mencapai 43,8 kilogram. Polisi juga menemukan 40.328 butir pil ekstasi berlogo Rolls Royce dan TMT dengan berat kotor mencapai lebih dari 16 kilogram.
Terdakwa Aso Rohmadin diketahui merupakan warga Kabupaten Bandung yang sehari-hari bekerja sebagai sopir untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Sementara itu, Erlangga Prasetyo tercatat sebagai warga Kota Bekasi yang berprofesi sebagai montir bengkel sebelum terlibat dalam jaringan narkotika ini. [uci/beq]






