Sampang (beritajatim.com) – Seorang pria inisal M (34) warga Desa Gili Barat, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, diamankan polisi lantaran menjadi kurir sabu antar kota. M ditangkap di Sampang pukul 00.01 WIB, Rabu (8/2/2023) di Jl. Raya KH. Hasyim Asyari Kelurahan Dalpenang.
Kasat Resnarkoba Polres Sampang, AKP Igo Fazar Akbar mengatakan, saat itu anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi sabu, setelah digerebek ternyata benar dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
“Kami berhasil mengamankan Barang Bukti atau BB satu buah plastik klip bening yang di dalamnya ada bubuk kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 50,66 gram, 1 buah sobekan tisu warna putih, satu buah sobekan lakban warna coklat, satu handphone,” ujarnya, Sabtu (11/2/2023).
Ia menambahkan, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah dilakukan penahanan di Polres Bangkalan. Artinya, tersangka merupakan pemain lama yang tidak jera dengan kasus yang sama. “Tersangka merupakan pengangguran yang tidak mempunyai pekerjaan, dan memilih menjadi budak narkoba,” imbuhnya.
Akibat perbuatanya, M terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. “Tersangka terancam dipenjara minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan,” tandasnya.
Sekedar diketahui, inisial M ini hanya menempuh pendidikan di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan dengan minim keahlian sehingga terjerumus ke jurang dunia penyalahgunaan narkotika.[sar/kun]






