Mojokerto (beritajatim.com) – Selama periode Januari hingga April 2026, jajaran Satnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap 47 kasus narkoba. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 609,74 gram sabu, 60 butir pil ekstasi, serta 111.490 butir pil koplo.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota, Herdiawan Arifianto, didampingi Kasat Narkoba AKP Arif Setiawan, KBO Narkoba, serta Kasi Humas Ipda Jinarwan. Dari 47 kasus narkoba selama empat bulan tersebut, polisi mengamankan total 57 tersangka.
Selain mengamankan barang bukti berupa narkotika, polisi juga mengamankan 19 timbangan digital, 63 unit handphone, 18 kendaraan roda dua, dan uang tunai sebesar Rp2.036.000. Total nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai sekitar Rp1,16 miliar.
“Dari pengungkapan ini, sekitar 117.707 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” ungkap AKBP Herdiawan di parkir Lapangan Patih Gajah Mada Mapolres Mojokerto Kota, Kamis (30/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Herdiawan juga membeberkan dua kasus menonjol. Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial YAP yang diamankan di wilayah Meri, Kecamatan Kranggan. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 226,40 gram.
YAP diketahui dijanjikan imbalan sebesar Rp20 juta hingga Rp30 juta dan mengaku telah mengedarkan sekitar 3 ons sabu dalam kurun waktu 1–2 bulan. Sementara itu, kasus kedua melibatkan tersangka berinisial FVR yang diamankan di wilayah Trowulan pada 15 April 2026.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 255,32 gram sabu. Tersangka diketahui telah meraup keuntungan sekitar Rp25 juta, serta sebelumnya telah mengedarkan 2,45 ons sabu dengan keuntungan mencapai Rp24,5 juta.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika. Kami tidak bisa bekerja sendiri, dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Arif Setiawan, menambahkan bahwa kedua tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lain.
“Dari hasil penyelidikan, jaringan ini tidak berdiri sendiri. Masih ada kemungkinan pelaku lain yang lebih besar. Saat ini kami terus melakukan pendalaman. Mayoritas tersangka diketahui baru menjalankan aksinya selama kurang lebih enam bulan,” tambahnya.
Namun, lanjutnya, motif utama yang mendasari tindakan tersebut tetap sama, yakni keuntungan ekonomi tanpa memandang usia pengguna. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman antara 12 hingga 20 tahun penjara. [tin/kun]






