Gresik (beritajatim.com) – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Gresik kembali menunjukkan hasil nyata. Polres Gresik melalui Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas kota yang menghubungkan Gresik dan Surabaya.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan secara intensif oleh petugas.
Kasus bermula dari penangkapan FJT di sebuah apartemen kawasan Kebomas pada Selasa (14/4). Dari tangan pelaku ditemukan satu paket kecil sabu seberat ±0,051 gram. Dari sini, polisi langsung melakukan pengembangan secara maraton hingga menjangkau wilayah Pakal, Surabaya, dan Menganti, Gresik.
Hasil pengembangan mengarah pada tersangka AHC yang diketahui sebagai residivis kasus penganiayaan. Ia ditangkap di rumahnya di Perumahan Pondok Benowo Indah, Pakal, Surabaya, dengan barang bukti delapan paket sabu seberat total ±1,3 gram serta satu timbangan digital.
Tak berhenti di situ, polisi kembali mengembangkan jaringan dan menangkap DDP, residivis kasus narkotika, di wilayah Hulaan, Menganti. Dari tangan DDP diamankan sembilan paket sabu dengan total berat ±1,3 gram.
Pada waktu yang hampir bersamaan, petugas juga mengamankan HVS yang berperan sebagai pengedar di wilayah Menganti. Dari tersangka ini ditemukan barang bukti paling besar, yakni tujuh paket sabu dengan total berat bruto mencapai ±65,56 gram, lengkap dengan timbangan elektrik dan kartu debit.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai ±68,211 gram sabu yang terbagi dalam 25 paket siap edar.
“Jaringan ini menggunakan modus ranjau dan sistem COD, dengan transaksi tunai maupun transfer. Mereka telah beroperasi sejak Desember 2025,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung seperti timbangan digital, ponsel, kartu debit, serta uang tunai hasil transaksi.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP terbaru. Ancaman hukuman pun tidak main-main, mulai dari penjara hingga hukuman mati, khususnya bagi tersangka dengan peran dominan dalam jaringan.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang masih buron. [dny/kun]






